THAILAND

Dorong Investasi Startup Lokal, Thailand Bebaskan Pajak Capital Gain

Dian Kurniati | Jumat, 18 Maret 2022 | 13:00 WIB
Dorong Investasi Startup Lokal, Thailand Bebaskan Pajak Capital Gain

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memperkirakan kebijakan pembebasan pajak capital gain untuk investor startup akan efektif menarik investasi hingga 320 miliar baht atau setara dengan Rp137,5 triliun dalam 4 tahun.

Presiden Dewan Digital Thailand (Digital Council of Thailand/DCT) Suphachai Chearavanont mengatakan pemerintah menargetkan lebih dari 400.000 lapangan kerja baru tercipta melalui investasi tersebut.

"Insentif pajak ini akan menarik lebih banyak dana untuk startup lokal," katanya, dikutip pada Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Suphachai menuturkan kabinet telah menyetujui dekrit kerajaan untuk membebaskan pajak capital gain atas investasi di perusahaan start up. Pembebasan PPh atas keuntungan dari penjualan saham startup diberikan kepada wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.

Kemudian, dana modal ventura perusahaan lokal dan asing serta perwalian ekuitas swasta asing juga akan mendapatkan pembebasan PPh atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan saham di startup lokal.

Startup nantinya harus disertifikasi oleh organisasi yang ditunjuk seperti Badan Inovasi Nasional dan Badan Pengembangan Sains dan Teknologi Nasional. Terdapat 12 industri yang menjadi target insentif tersebut, termasuk elektronik pintar, pariwisata berkualitas, pemrosesan makanan, dan robotika.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Startup tersebut juga harus mengantongi setidaknya 80% pendapatan dari industri yang ditargetkan, sedangkan investor yang memperoleh pembebasan pajak capital gain harus memiliki saham di unit startup atau trust setidaknya selama 24 bulan sebelum menjualnya.

Dengan investasi yang masuk karena insentif tersebut, DCT memperkirakan dampak ekonomi yang tercipta mencapai 790 miliar baht atau setara dengan Rp339,5 triliun pada 2026.

"Insentif pembebasan pajak penghasilan berlangsung hingga Juni 2032 setelah ketentuan tersebut diterbitkan," ujar Suphachai seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:48 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

SAK ETAP diganti SAK EP, Kebijakan Baru Akuntansi Koperasi Dirilis