PODTAX

Dorong Daya Saing Keuangan Syariah, Ini Jenis Insentif yang Dibutuhkan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Februari 2021 | 10:30 WIB
Dorong Daya Saing Keuangan Syariah, Ini Jenis Insentif yang Dibutuhkan

PERTUMBUHAN keuangan Syariah di Indonesia masih menghadapi tantangan yang cukup besar. Kontribusi ekonomi dan sistem keuangan syariah di Indonesia terbilang masih tertinggal dibandingkan dengan sektor keuangan konvensional.

Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) Ventje Rahardjo mengatakan insentif fiskal dibutuhkan dalam meningkatkan daya saing keuangan syariah ke depannya.

“Industri keuangan syariah masih relatif muda terhadap para pesaingnya sehingga diharapkan terdapat dukungan fiskal agar menciptakan level playing field dalam pasar keuangan,” ujar Ventje.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Salah satu insentif fiskal yang menurutnya dibutuhkan oleh keuangan syariah adalah penurunan tarif pajak atas bagi hasil. Saat ini, tarif pajak atas bagi hasil transaksi syariah masih disetarakan dengan tarif PPh atas bunga yakni sebesar 20%.

“Kalau tarif pajak atas bagi hasil dapat diturunkan, bank syariah dapat lebih mudah menarik dana dari pihak ketiga dan kemudian dapat meningkatkan daya saing dalam mencari nasabah dan memiliki portofolio pembiayaan yang lebih kuat,” sebut Ventje.

Tak ketinggalan, ia juga berpendapat sektor syariah memerlukan perlakuan khusus atau regulasi dalam menciptakan kepastian hukum. Penasaran? Yuk simak obrolan lengkap DDTC PodTax melalui Youtube atau Spotify! (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP