DJBC MALUKU

Dorong Akuntabilitas, Barang Kena Cukai Ilegal Dimusnahkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Januari 2018 | 11:23 WIB
Dorong Akuntabilitas, Barang Kena Cukai Ilegal Dimusnahkan

AMBON, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai Maluku memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal senilai Rp358,76 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp157,94 juta. Pemusnahan itu merupakan bentuk perlindungan dari masuknya barang ilegal yang bisa membahayakan masyarakat.

Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Maluku Finari Manan mengatakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai merupakan bentuk pelaksanaan tugas Ditjen Bea dan Cukai. Barang yang dimusnahkan berupa BKC seperti rokok, minuman beralkohol, obat-obatan dan alat kesehatan.\

“Peredaran barang ilegal yang masuk ke pasar bebas akan menimbulkan kerugian dari 2 sisi, kerugian materil dan non-materil. Barang ilegal itu diperoleh atas hasil penindakan Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Maluku dan Kantor Pengawas Ditjen Bea dan Cukai Ternate, Ambon dan Tual,” ujarnya di Ambon, baru-baru ini.

Baca Juga:
Sisir Gudang Sortir Jasa Ekspedisi, DJBC Amankan Paket Rokok Ilegal

Adapun kerugian materil seperti peredaran barang ilegal yang mengganggu potensi penerimaan dari sektor pemungutan bea masuk, cukai dan pungutan pajak lainnya. Sementara kerugian non-materil meliputi kerugian yang ditimbulkan berupa terganggunya moral dan kesehatan masyarakat, serta terjadinya kerusakan lingkungan.

Barang yang dimusnahkan itu merupakan BMN dari barang maupun sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat Bea Cukai, berasal dari tindak pidana atas pelaku tidak dikenal, serta barang yang dikuasai negara karena dilarang atau dibatasi untuk diimpor maupun diekspor.

Finari menjelaskan pemusnahan BMN ilegal hasil tegahan itu juga merupakan bentuk akuntabilitas Ditjen Bea dan Cukai. Pasalnya masyarakat bisa mengetahui kinerja petugas Ditjen Bea dan Cukai atas berbagai tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Maluku.

Baca Juga:
Soal Cukai Rokok 2025, Ada Kenaikan Tarif dan Penyederhanaan Layer

Sementara itu, dasar hukum pemusnahan barang tegahan yang sudah menjadi BMN eks Kepabeanan dan Cukai itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan Dan Cukai.

Kemudian dasar hukum itu juga tertuang dalam PMK 39/PMK.04/2014 tentang Tata cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Barang lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara, serta surat persetujuan pemusnahan dari Kanwil Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atas nama Menteri Keuangan Indonesia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Mei 2024 | 12:30 WIB PERATURAN PAJAK

Tarif PPh Pasal 22 Impor Ditentukan Berdasarkan Kepemilikan API

Sabtu, 25 Mei 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemotongan PPh 21 Lebih Bayar, Pemberi Kerja Wajib Kembalikan

Sabtu, 25 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Alur Pemotongan PPh Atas Hadiah Undian

Sabtu, 25 Mei 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Kesalahan Bikin Bupot PPh Final Atas Hadiah Undian? Ini Solusinya

Sabtu, 25 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Harap Banyak Produsen Mobil Listrik Bangun Pabriknya di RI

Sabtu, 25 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Permendag 8/2024 Pertegas Batasan Impor Barang Berupa Gawai

Sabtu, 25 Mei 2024 | 08:09 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemotongan PPh 21 Tak Dibuatkan Form 1721-A3, Tetap Diakui Hingga Mei