DKI JAKARTA

DKI Sebut Perpanjangan Penghapusan Sanksi Pajak Sedang Dikaji

Muhamad Wildan | Senin, 08 Juni 2020 | 15:27 WIB
DKI Sebut Perpanjangan Penghapusan Sanksi Pajak Sedang Dikaji

Warga yang berboncengan tiga tanpa masker melintas di dekat mural tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Sunter Jaya, Jakarta Utara, Kamis (4/6/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 18 Juni 2020 sebagai masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Pemprov DKI Jakarta masih menggodok rencana perpanjangan masa berlaku penghapusan sanksi administrasi pajak daerah di DKI Jakarta.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Pilar Hendrani, Senin (8/4/2020). "Masih dalam pembahasan, nanti bila sudah pasti akan kami kabari," ujarnya kepada DDTCNews.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapuskan sanksi administrasi pajak daerah bagi wajib pajak yang membayarkan pokok pajak terutang terhitung sejak 3 April 2020 hingga 29 Mei 2020.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Penghapusan sanksi pajak daerah ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 36/2020 yang diundangkan pada 9 April lalu. Meski tenggat waktu insentif itu ditetapkan 29 Mei, toh tak menutup kemungkinan insentif tersebut diperpanjang.

Berdasarkan pasal 4 ayat 2 dari Pergub No. 36/2020, tertulis pelaksanaan penghapusan sanksi pajak daerah di DKI dapat dievaluasi dan disesuaikan berdasarkan pertimbangan status Covid-19 di Indonesia.

Di sisi lain, Anies juga mengeluarkan Pergub No. 51/2020 yang mengatur pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang diundangkan pada 4 Juni. Dalam Pergub tersebut, PSBB yang dilakukan selama ini mampu menurunkan kasus baru Covid-19.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Meski begitu, hingga saat ini masih belum ditemukan vaksin ataupun obat untuk Covid-19. Hal ini menimbulkan konsekuensi masyarakat harus hidup berdampingan dengan ancaman Covid-19.

Pemberlakuan, penentuan tahapan, dan pelaksanaan kegiatan pada masa transisi sepenuhnya diatur oleh Anies lewat Keputusan Gubernur (Kepgub), yaitu Kepgub No. 563/2020 yang menyebutkan PSBB transisi berlaku per 5 Juni hingga 18 Juni 2020.

Bila tidak ada peningkatan kasus baru yang signifikan sepanjang 5 Juni hingga 18 Juni 2020, bakal diterapkan jadwal PSBB transisi berikutnya pada 19 Juni hingga 2 Juli mendatang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online