PROVINSI DKI JAKARTA

DKI Jakarta Evaluasi Pembebasan PBB Rumah, Anies Minta Dipertahankan

Muhamad Wildan | Senin, 18 Desember 2023 | 10:45 WIB
DKI Jakarta Evaluasi Pembebasan PBB Rumah, Anies Minta Dipertahankan

Rumah-rumah semi permanen berdiri di tepi Waduk Pluit dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta Utara, Selasa (14/11/2023). NTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Calon presiden (capres) yang juga mantan gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berpandangan kebijakan pembebasan PBB atas rumah tinggal dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar masih perlu dipertahankan.

Menurut Anies, PBB atas rumah sangat membebani bagi kebanyakan masyarakat di Jakarta. Padahal, rumah tersebut adalah kebutuhan primer yang digunakan sebagai tempat tinggal, bukan untuk kegiatan usaha.

"Itu dibebaskan supaya rakyat kebanyakan bisa tinggal di Jakarta. Kalau tidak, Jakarta itu akan terkosongkan, rakyat kecil lama-lama tergusur oleh ketidakmampuan membayar pajak. Akhirnya, Jakarta menjadi rumah bagi mereka yang mampu," ujar Anies, dikutip pada Senin (18/12/2023).

Baca Juga:
Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Bila PBB dikenakan terhadap rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar, Anies mengatakan masyarakat tidak mampu bakal terpaksa pindah tempat tinggal ke luar Jakarta karena ketidakmampuan membayar pajak.

"Jangan sampai kebijakan PBB menjadi cara sopan untuk mengusir yang miskin dari Jakarta," ujar Anies.

Untuk diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sebelumnya menyatakan sedang mengevaluasi fasilitas pembebasan PBB atas rumah dengan NJOP kurang dari Rp2 miliar.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan fasilitas ini ternyata dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki lebih dari 1 rumah.

"Ke depannya supaya berkeadilan maka yang ditempati saja yang dapat pembebasan pajak," ujar Lusiana.

Untuk diketahui, fasilitas pembebasan PBB atas objek berupa rumah tapak milik wajib dengan NJOP kurang dari Rp2 miliar pertama kali diterapkan di DKI Jakarta pada tahun 2022.

Kebijakan ini pertama kali diterapkan di DKI Jakarta menjelang akhir periode pemerintahan Anies melalui Pergub 23/2022. Pembebasan PBB dilanjutkan pada tahun ini oleh Pj Gubernur Heru Budi Hartono lewat Pergub 5/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai