ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Waspadai Aplikasi E-Faktur Ilegal

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 21 Desember 2018 | 10:20 WIB
DJP: Waspadai Aplikasi E-Faktur Ilegal

Imbauan DJP melalui media sosial. (foto: Instagram DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak meminta agar pengusaha kena pajak (PKP) berhati-hati dalam menggunakan layanan pembuatan e-faktur. Hal ini untuk mengantisipasi agar PKP tidak terjebak menggunakan aplikasi e-faktur ilegal.

Melalui Instagram, Ditjen Pajak (DJP) mengimbau agar PKP mewaspadai layanan pembuatan e-faktur dari pihak-pihak yang mengatasnamakan DJP ataupun tanpa izin dari DJP. E-faktur dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.

“Ini disebabkan banyaknya pengaduan dari wajib pajak kepada DJP yang mengalami kendala saat pembuatan e-faktur tersebut melalui penyedia layanan aplikasi yang belum ditetapkan sebagai penyelenggara aplikasi e-faktur,” jelas DJP, seperti dikutip pada Jumat (21/12/2018).

Baca Juga:
Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

DJP telah menyediakan beberapa aplikasi atau sistem elektronik pembuatan e-faktur melalui Client Desktop, Web Based, dan Host to Host (H2H). Aplikasi e-faktur melalui Web Based merupakan aplikasi pembuatan e-faktur dalam jumlah sedikit, yang saat ini sudah diimplementasikan terbatas untuk PKP tertentu di beberapa kantor pelayanan pajak (PKP).

Sementara itu, aplikasi e-faktur H2H disiapkan bagi PKP yang membuat faktur pajak dalam jumlah banyak. Selain PKP dapat menggunakan sendiri aplikasi itu, PKP juga dapat membuat e-faktur melalui penyelenggara e-faktur H2H.

Adapun penyelenggara atau pihak ketiga haruslah ditetapkan dan mendapat izin sebagai penyelenggara e-faktur H2H melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Hingga saat ini, baru satu penyedia jasa aplikasi yang telah berizin, yakni PT Mitra Pajakku.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Pemberian izin dilakukan setelah otoritas melakukan serangkaian uji aplikasi. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika aplikasi yang disediakan pihak ketiga yang belum mendapat izin masih sering terkendala. Hal ini dikarenakan belum ada uji aplikasi yang menyeluruh.

“Untuk itu PKP harus berhati-hati dengan tidak memberitahukan atau memberikan user ID, password, sertifikat elektronik, dan passphrase kepada kepada pihak yang tidak bertanggung jawab,” imbuh DJP.

View this post on Instagram

Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus berhati-hati dalam menggunakan layanan pembuatan e-Faktur dari pihak-pihak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau tanpa izin dari DJP. Ini disebabkan banyaknya pengaduan dari wajib pajak kepada DJP yang mengalami kendala saat pembuatan e-Faktur tersebut melalui penyedia layanan aplikasi yang belum ditetapkan sebagai penyelenggara aplikasi e-Faktur. E-Faktur sendiri merupakan faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak, DJP telah menyediakan beberapa aplikasi atau sistem elektronik pembuatan e-Faktur melalui Client Desktop, Web Based, dan Host to Host (H2H). Aplikasi e-Faktur melalui Web Based adalah aplikasi e-Faktur yang disediakan oleh DJP untuk PKP yang membuat e-Faktur dalam jumlah kecil. Saat ini telah diimplementasikan secara terbatas untuk PKP tertentu di beberapa Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan aplikasi e-Faktur H2H disiapkan oleh DJP untuk PKP yang membuat faktur pajak dalam jumlah besar. Selain PKP dapat menggunakan sendiri aplikasi itu, PKP juga dapat membuat e-Faktur melalui Penyelenggara e-Faktur H2H. Tentu pihak ketiga ini adalah mereka yang telah ditetapkan dan mendapat izin sebagai Penyelenggara e-Faktur H2H melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Sampai saat ini, baru satu penyedia jasa aplikasi yang telah diberikan izin untuk menyelenggarakan aplikasi e-Faktur H2H yaitu PT Mitra Pajakku. Ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-19/PJ/2018 tanggal 31 Januari 2018. Pastinya setelah melalui serangkaian hasil uji aplikasi. Tentu kendala yang terjadi pada aplikasi yang disediakan oleh pihak ketiga yang belum mendapatkan izin dari DJP ini karena mereka belum melalui serangkaian hasil uji aplikasi itu. Untuk itu PKP harus berhati-hati dengan tidak memberitahukan atau memberikan User Id, Password, Sertifikat Elektronik, dan Passphrase kepada kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Kerugian yang ditimbulkan dari penyalahgunaan informasi elektronik itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab PKP yang bersangkutan.

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN