Imbauan DJP melalui media sosial. (foto: Instagram DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak meminta agar pengusaha kena pajak (PKP) berhati-hati dalam menggunakan layanan pembuatan e-faktur. Hal ini untuk mengantisipasi agar PKP tidak terjebak menggunakan aplikasi e-faktur ilegal.
Melalui Instagram, Ditjen Pajak (DJP) mengimbau agar PKP mewaspadai layanan pembuatan e-faktur dari pihak-pihak yang mengatasnamakan DJP ataupun tanpa izin dari DJP. E-faktur dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.
“Ini disebabkan banyaknya pengaduan dari wajib pajak kepada DJP yang mengalami kendala saat pembuatan e-faktur tersebut melalui penyedia layanan aplikasi yang belum ditetapkan sebagai penyelenggara aplikasi e-faktur,” jelas DJP, seperti dikutip pada Jumat (21/12/2018).
DJP telah menyediakan beberapa aplikasi atau sistem elektronik pembuatan e-faktur melalui Client Desktop, Web Based, dan Host to Host (H2H). Aplikasi e-faktur melalui Web Based merupakan aplikasi pembuatan e-faktur dalam jumlah sedikit, yang saat ini sudah diimplementasikan terbatas untuk PKP tertentu di beberapa kantor pelayanan pajak (PKP).
Sementara itu, aplikasi e-faktur H2H disiapkan bagi PKP yang membuat faktur pajak dalam jumlah banyak. Selain PKP dapat menggunakan sendiri aplikasi itu, PKP juga dapat membuat e-faktur melalui penyelenggara e-faktur H2H.
Adapun penyelenggara atau pihak ketiga haruslah ditetapkan dan mendapat izin sebagai penyelenggara e-faktur H2H melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Hingga saat ini, baru satu penyedia jasa aplikasi yang telah berizin, yakni PT Mitra Pajakku.
Pemberian izin dilakukan setelah otoritas melakukan serangkaian uji aplikasi. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika aplikasi yang disediakan pihak ketiga yang belum mendapat izin masih sering terkendala. Hal ini dikarenakan belum ada uji aplikasi yang menyeluruh.
“Untuk itu PKP harus berhati-hati dengan tidak memberitahukan atau memberikan user ID, password, sertifikat elektronik, dan passphrase kepada kepada pihak yang tidak bertanggung jawab,” imbuh DJP.