PER-12/PJ/2021

DJP Tetapkan 3 Tema Utama Edukasi Perpajakan

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Oktober 2021 | 14:30 WIB
DJP Tetapkan 3 Tema Utama Edukasi Perpajakan

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menetapkan tiga tema utama dalam pelaksanaan edukasi perpajakan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) No. PER-12/PJ/2021.

Berdasarkan PER 12/PJ/2021, tiga tema tersebut antara lain meliputi peningkatan kesadaran pajak melalui pengetahuan perpajakan, peningkatan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, dan peningkatan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku.

"Dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan kepada masyarakat wajib pajak terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan …, perlu dilakukan edukasi perpajakan," bunyi bagian pertimbangan PER-12/PJ/2021, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Secara lebih terperinci, topik-topik yang diajarkan akan meliputi pengetahuan tentang syarat objektif subjektif wajib pajak, tata cara mengisi SPT melalui DJP Online, hingga business development services (BDS).

Kegiatan edukasi akan difokuskan kepada tiga kelompok antara lain kepada calon wajib pajak, wajib pajak baru, dan wajib pajak terdaftar.

Calon wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif serta objektif, sedangkan wajib pajak baru adalah orang pribadi dan badan yang telah terdaftar tetapi belum menyampaikan SPT serta belum membayar pajak.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Perlu dicatat, tema edukasi perpajakan yang dilaksanakan oleh DJP tidak terbatas hanya pada ketiga tema tersebut.

Edukasi perpajakan di luar 3 tema utama akan diprioritaskan pada kegiatan edukasi yang mendukung program perpajakan nasional. DJP akan menyusun perencanaan kegiatan edukasi perpajakan secara periodik sesuai dengan kebutuhan DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024