KEBIJAKAN PAJAK

DJP Terima 126.749 Permohonan Restitusi, Tak Sampai Separuh Diproses

Muhamad Wildan | Rabu, 29 September 2021 | 13:17 WIB
DJP Terima 126.749 Permohonan Restitusi, Tak Sampai Separuh Diproses

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat ada 126.749 permohonan restitusi yang diterima dari wajib pajak per Agustus 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan hanya 42,7% atau sekitar 54.120 permohonan yang ditindaklanjuti DJP.

"Dari jumlah tersebut hanya 42,7% yang diproses pencairannya, sisanya tidak perlu diproses karena tidak memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Neilmaldrin, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Secara nominal, restitusi yang telah dicairkan oleh DJP per 30 Agustus 2021 tercatat mencapai Rp115,73 triliun. Nominal pencairan restitusi tersebut berasal dari 48.484 dokumen permohonan restitusi wajib pajak.

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan mencatat adanya peningkatan restitusi, khususnya restitusi dipercepat, yang berdampak terhadap kinerja PPN per Agustus 2021.

Merujuk pada laporan APBN KiTa edisi September 2021, realisasi PPN dalam negeri per Agustus 2021 tercatat mencapai Rp177,71 triliun atau tumbuh 12,59% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Bila dilihat penerimaannya setiap bulan, Kementerian Keuangan mencatat pertumbuhan penerimaan PPN dalam negeri pada Agustus 2021 hanya tumbuh 13,2% (yoy), lebih rendah dari Juli 2021 yang mampu tumbuh 20,44% (yoy).

Selain akibat PPKM yang memengaruhi aktivitas penyerahan barang dan jasa dalam negeri, menurunnya kinerja PPN juga disebabkan oleh peningkatan restitusi dipercepat akibat tingginya kredit pajak sebagai konsekuensi dari tinggi PPN impor.

Kementerian Keuangan memperkirakan tren ini masih akan terus berlangsung untuk beberapa waktu yang akan datang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan