SE-20/PJ/2022

DJP Tegaskan Kembali Beda Perseroan Perorangan dan Perseroan Terbatas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Desember 2022 | 12:30 WIB
DJP Tegaskan Kembali Beda Perseroan Perorangan dan Perseroan Terbatas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan kembali perbedaan antara perseroan perorangan dan perseroan terbatas (PT) dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Agus Sugianto, Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara menjelaskan setidaknya terdapat 3 aspek perbedaan antara perseroan perorangan dan PT. Pertama, dilihat dari dokumen pendiriannya. Untuk PT, dokumen pendiriannya berupa akta pendirian yang dibuat oleh notaris. Sementara itu, terdapat dokumen yang berbeda bagi perseroan perorangan.

"Dari dokumen pendiriannya kalau perseroan perorangan itu kan dokumennya cuma sertifikat pendirian yang diterbitkan AHU (Ditjen Administrasi Hukum Umum) secara online," ujar Agus dalam Live Instagram @pajakkaltimtara, dikutip Selasa (6/12/22).

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Seperti diketahui, dokumen pendirian perseroan perorangan dapat diajukan secara online melalui laman sistem pelayanan publik milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (ahu.go.id).

Kedua, dilihat dari modal awalnya. Untuk PT, terdapat besaran modal dasar yang diatur dalam UU 40/2007, yakni sejumlah Rp50 juta. Sementara itu, untuk perseroan perorangan, tidak terdapat batas minimal modal dasar yang diatur.

Sesuai PP 8/2021, besaran modal dasar perseroan perorangan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan. Kendati demikian, terdapat jumlah modal maksimal yang dapat dimiliki perseroan perorangan, yakni senilai Rp5 miliar.

Baca Juga:
NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selain itu, Agus juga memaparkan konsekuensi apabila perseroan perorangan telah memiliki modal di atas batas maksimal yang ditentukan.

"Nah, kalaupun misalkan suatu saat perseroan perorangan ini modalnya naik kalau sudah di atas Rp5 miliar maka dia wajib menaikkan menjadi PT. Tidak bisa dalam bentuk perseroan perorangan lagi," jelas Agus.

Perbedaan ketiga, dilihat dari orang yang mendirikan atau pemegang sahamnya. Untuk PT, harus didirikan oleh minimal 2 orang. Namun, lainnya halnya untuk perseroan perorangan. Sesuai definisinya dalam Surat Edaran Dirjen Pajak SE-20/PJ/2022, perseroan perorangan adalah perseroan terbatas yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil yang didirikan oleh 1 orang. (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PERIZINAN

Cara Daftarkan PT Perorangan secara Online, Biayanya Cuma Rp50.000

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?