KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Tarif Efektif PPh Pasal 21 Tak akan Timbulkan Lebih/Kurang Bayar

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Januari 2024 | 17:30 WIB
DJP: Tarif Efektif PPh Pasal 21 Tak akan Timbulkan Lebih/Kurang Bayar

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif sebagaimana dimaksud dalam PP 58/2023 tidak akan menimbulkan lebih bayar ataupun kurang bayar.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif bulanan hanya dilakukan pada masa pajak Januari hingga November. Pada Desember, PPh Pasal 21 dihitung ulang menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

"Jadi pemotongan menggunakan tarif efektif ini secara sederhana adalah pembayaran pajak di depan. Nanti diperhitungkan di laporan terakhir pada Desember setiap tahun pajak bersangkutan," ujar Suryo, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga:
Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Kalaupun ada lebih bayar ataupun kurang bayar yang timbul karena implementasi tarif efektif PPh Pasal 21, Suryo meyakini lebih bayar atau kurang bayar tersebut tidak akan signifikan.

"Jadi betul-betul tarif efektif ini memberikan kemudahan. Formulasinya sudah memperhitungkan besarnya penghasilan, PTKP, dan apakah penghasilan yang diterima harian, mingguan, satuan, atau borongan," ujar Suryo.

Dengan berlakunya PP 58/2023, PPh Pasal 21 dipotong berdasarkan penghasilan bruto dan tarif efektif yang tercantum dalam tabel tarif kategori A, B, atau C yang tercantum dalam lampiran PP 58/2023.

Baca Juga:
Karyawan Dapat Fee Marketing, Tetap Kena Pajak dengan Penghitungan TER

Tarif efektif bulanan kategori A diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Tarif efektif bulanan kategori B diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2). (sap)

Kemudian, tarif efektif bulanan kategori C diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima oleh orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).

"Semua ada di sana, jadi akan memudahkan baik si pemotong maupun yang dipotong berapa banyak yang dipotong oleh pemberi kerja," ujar Suryo.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

satriyo 05 Januari 2024 | 10:38 WIB

Rumus Excel Cara Menghitung PPh 21 TER Tarif Efektif Rata-rata Efektif 1 Januari 2024 https://www.youtube.com/watch?v=jBJS9vzTQH8

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim