Ilustrasi.Â
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif sebagaimana dimaksud dalam PP 58/2023 tidak akan menimbulkan lebih bayar ataupun kurang bayar.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif bulanan hanya dilakukan pada masa pajak Januari hingga November. Pada Desember, PPh Pasal 21 dihitung ulang menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
"Jadi pemotongan menggunakan tarif efektif ini secara sederhana adalah pembayaran pajak di depan. Nanti diperhitungkan di laporan terakhir pada Desember setiap tahun pajak bersangkutan," ujar Suryo, Selasa (2/1/2024).
Kalaupun ada lebih bayar ataupun kurang bayar yang timbul karena implementasi tarif efektif PPh Pasal 21, Suryo meyakini lebih bayar atau kurang bayar tersebut tidak akan signifikan.
"Jadi betul-betul tarif efektif ini memberikan kemudahan. Formulasinya sudah memperhitungkan besarnya penghasilan, PTKP, dan apakah penghasilan yang diterima harian, mingguan, satuan, atau borongan," ujar Suryo.
Dengan berlakunya PP 58/2023, PPh Pasal 21 dipotong berdasarkan penghasilan bruto dan tarif efektif yang tercantum dalam tabel tarif kategori A, B, atau C yang tercantum dalam lampiran PP 58/2023.
Tarif efektif bulanan kategori A diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).
Tarif efektif bulanan kategori B diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2). (sap)
Kemudian, tarif efektif bulanan kategori C diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima oleh orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).
"Semua ada di sana, jadi akan memudahkan baik si pemotong maupun yang dipotong berapa banyak yang dipotong oleh pemberi kerja," ujar Suryo.