KEBIJAKAN PAJAK

DJP Targetkan 50 Jenis Permohonan Wajib Pajak Bisa Diproses Elektronik

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Desember 2021 | 18:00 WIB
DJP Targetkan 50 Jenis Permohonan Wajib Pajak Bisa Diproses Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) Ditjen Pajak (DJP) menargetkan untuk dapat menyelesaikan lebih dari 50 jenis permohonan wajib pajak pada 2024 seiring dengan pengembangan layanan elektronik.

Kementerian Keuangan menyebut layanan elektronik atau call yang tersedia dan dikembangkan KLIP DJP terus bertambah setiap tahun. Dengan demikian, permohonan yang membutuhkan penyelesaian di kantor pajak secara bertahap akan terus dikurangi.

"Ke depannya, KLIP DJP akan semakin diperkuat secara tugas dan fungsinya untuk mendukung program click, call, & counter (3C)," sebut Kementerian Keuangan pada APBN KiTa edisi Desember 2021, dikutip pada Jumat (24/12/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Secara bertahap, KLIP DJP telah memiliki kewenangan untuk memproses penyelesaian permohonan layanan tertentu melalui fungsi back-end office.

Selain itu, KLIP DJP juga sudah bisa memproses layanan permohonan perubahan data tertentu seperti perubahan data alamat dalam satu wilayah KPP, perubahan alamat e-mail, hingga perubahan nomor telepon wajib pajak.

KLIP DJP juga sudah bisa memproses penetapan wajib pajak nonefektif (NE) untuk orang pribadi serta pengaktifan wajib pajak NE, baik untuk orang pribadi maupun badan.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Tak hanya itu, KLIP DJP juga telah mengambil peran dalam melaksanakan fungsi penagihan melalui pemberian notifikasi tagihan pajak serta imbauan kepada wajib pajak untuk melunasi tagihan sebelum jatuh tempo.

Untuk mendukung peningkatan kepatuhan formal, KLIP DJP juga sudah bisa memberikan imbauan kepada wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan, khusus bagi mereka yang belum menyampaikan SPT Tahunan.

Pada akhir tahun ini, KLIP DJP menargetkan dapat memproses pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dari wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara