KEBIJAKAN PAJAK

DJP Susun Aturan Administrasi Pajak Fintech, Termasuk Pinjaman Online

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Februari 2021 | 15:06 WIB
DJP Susun Aturan Administrasi Pajak Fintech, Termasuk Pinjaman Online

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah menyusun regulasi terkait dengan administrasi perpajakan untuk pelaku usaha bidang financial technology (Fintech), khususnya peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan kebijakan untuk bisnis Fintech fokus pada penataan administrasi perpajakan, khususnya pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Menurut dia, rencana kebijakan yang tengah disusun akan berlaku untuk semua pihak yang terjun dalam bisnis Fintech, mulai dari penyedia platform, pemberi pinjaman (borrower), hingga peminjam (lender).

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

"Untuk konteks perpajakan di Fintech, kami netral saja. Isu yang paling penting di sini adalah isu administrasi," katanya dalam acara Digital Regulatory Outlook 2021, Rabu (24/2/2021).

Bonarsius memastikan tidak ada jenis pajak baru dalam rancangan aturan yang tengah disusun DJP. Dia menegaskan beleid yang akan dikeluarkan otoritas nanti akan memperjelas pajak terutang dari transaksi pelaku usaha di dunia Fintech.

Dia memberi contoh bila platform melakukan penyerahan jasa kepada debitur atau kreditur maka harus menerbitkan faktur pajak. Menurutnya, aturan yang sedang disusun akan memudahkan pemenuhan aspek administrasi perpajakan dari sisi PPN.

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Kemudian, jika ada penghasilan dari transaksi peminjaman tentu terutang PPh. Bonarsius menyampaikan rancangan aturan tersebut akan menjadi payung hukum untuk tata cara pelaksanaan administrasi perpajakan yang akan memberikan kepastian bagi semua pelaku usaha.

"Ini sedang kita susun aturan yang mengatur aspek perpajakan PPh dan PPN untuk Fintech," terangnya.

Bonarsius menjamin aturan tersebut tidak akan membebani pelaku usaha dari sisi pemenuhan administrasi perpajakan. Payung hukum tersebut menjadi cara DJP untuk memastikan setiap pajak terutang dari transaksi Fintech dilaksanakan dengan tepat dan benar.

"Salah satu pengaturannya kalau ada penghasilan dari fasilitator, lender, dan peminjam itu tentu terutang PPh. Kalau ada penyerahan jasa maka terutang PPN. Nanti akan dibuat administrasinya sedemikian rupa sehingga menjadi mudah untuk dilaksanakan," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Februari 2021 | 17:07 WIB

Aturan ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku fintech terkait aspek perpajakannya serta sebagai sarana untuk memperkuat database bagi otoritas pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan