BASIS PAJAK

DJP: Strategi Perluasan Basis Pajak WP UMKM Sudah Didiskusikan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Mei 2020 | 16:18 WIB
DJP: Strategi Perluasan Basis Pajak WP UMKM Sudah Didiskusikan

Sejumlah perajin rotan menyelesaikan pesanan di sentra kerajinan rotan di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (30/4/2020). Presiden Joko Widodo memastikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dibebaskan dari pajak penghasilan selama April-September 2020, untuk meringankan beban UMKM di tengah wabah COVID-19. ANTARA FOTO/FB Anggoro/nz.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih terus berupaya untuk memperluas basis pajak di tengah adanya pandemi Covid-19.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan agenda untuk memperluas basis pajak tetap dilakukan oleh otoritas pada tahun ini. Perluasan basis menyasar seluruh pelaku di semua sektor ekonomi, tidak terkecuali UMKM.

“Strategi [untuk UMKM] saat ini sudah didiskusikan," katanya Rabu (6/5/2020).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Menurutnya, pendekatan yang dijalankan agar pelaku UMKM masuk ke dalam sistem administrasi pajak sekarang ini akan lebih banyak menggunakan teknologi informasi. Dia mengatakan teknologi informasi menjadi instrumen utama untuk menambah basis pemajakan pada saat ini.

Adapun kontribusi UMKM terhadap penerimaan pajak masih bisa ditingkatkan. Berdasarkan data DJP, wajib pajak UMKM yang melakukan pembayaran pajak dengan skema PPh final 0,5% pada 2019 mencapai 2,3 juta wajib pajak.Jumlah tersebut terdiri dari 2,05 juta orang pribadi dan 257.738 badan.

Sementara itu, data Kementerian Koperasi dan UMKM menunjukan pada tahun fiskal 2018, jumlah UMKM yang tercatat mencapai 64,1 juta. Jumlah tersebut terdiri atas usaha mikro sebanyak 63,3 juta, usaha kecil sebanyak 783.132, dan usaha menengah sebanyak 60.702 entitas bisnis.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Dalam melakukan ekstensifikasi secara umum, lanjut Ihsan, DJP akan mengguanakan data internal dan eksternal. Data ini digunakan dalam berbagai proses bisnis mulai dari pengawasan, ekstensifikasi, dan pemeriksaan. Menurutnya, pendekatan kewilayahan tetap berlaku dengan mengandalkan data yang dimiliki DJP.

"Selama WFH, kami melakukan pengayaaan dan perbaikan profil WP dengan memanfaatkan teknologi informasi," ungkapnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025