Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah menyiapkan mekanisme pemotongan pajak, khusus bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) UMKM yang omzetnya belum melebihi Rp500 juta.
Bila omzetnya belum melebihi Rp500 juta, wajib pajak orang pribadi UMKM dapat menunjukkan surat keterangan bebas (SKB) kepada pemotong agar tidak dipotong PPh final.
"Secara prinsip mekanisme pemotongan dan pemungutan jalan, kecuali punya pengecualian tadi. Dia punya SKB," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, Selasa (10/1/2023).
Jika wajib pajak orang pribadi UMKM tersebut terlanjur dikenai pemotongan PPh final oleh pihak pemotong, lanjut Suryo, DJP akan menyiapkan layanan pengembalian pajak atau restitusi bagi UMKM dengan skema yang lebih sederhana.
"Kami coba membuat sesederhana mungkin. Kalau pun lebih bayar juga lebih cepat [restitusinya]. Kalau memang harus keluar SKB juga lebih proper dan cepat," tutur Suryo.
Sebagai informasi, PPh final UMKM dengan tarif 0,5% harus dilunasi oleh wajib pajak dengan cara disetor sendiri atau dipotong oleh pemotong. Pemotongan PPh final UMKM oleh pemotong dilakukan bila wajib pajak bertransaksi dengan pemotong.
Agar dikenai pemotongan PPh final sebesar 0,5%, wajib pajak UMKM harus memiliki surat keterangan. Nanti, wajib pajak UMKM perlu menunjukkan surat keterangan tersebut kepada pihak pemotong.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan penerbitan SKB akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang menjadi aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022. (rig)