ADMINISTRASI PAJAK

DJP Siapkan SKB bagi WP OP UMKM yang Omzetnya Belum di Atas Rp500 Juta

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Januari 2023 | 17:00 WIB
DJP Siapkan SKB bagi WP OP UMKM yang Omzetnya Belum di Atas Rp500 Juta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah menyiapkan mekanisme pemotongan pajak, khusus bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) UMKM yang omzetnya belum melebihi Rp500 juta.

Bila omzetnya belum melebihi Rp500 juta, wajib pajak orang pribadi UMKM dapat menunjukkan surat keterangan bebas (SKB) kepada pemotong agar tidak dipotong PPh final.

"Secara prinsip mekanisme pemotongan dan pemungutan jalan, kecuali punya pengecualian tadi. Dia punya SKB," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jika wajib pajak orang pribadi UMKM tersebut terlanjur dikenai pemotongan PPh final oleh pihak pemotong, lanjut Suryo, DJP akan menyiapkan layanan pengembalian pajak atau restitusi bagi UMKM dengan skema yang lebih sederhana.

"Kami coba membuat sesederhana mungkin. Kalau pun lebih bayar juga lebih cepat [restitusinya]. Kalau memang harus keluar SKB juga lebih proper dan cepat," tutur Suryo.

Sebagai informasi, PPh final UMKM dengan tarif 0,5% harus dilunasi oleh wajib pajak dengan cara disetor sendiri atau dipotong oleh pemotong. Pemotongan PPh final UMKM oleh pemotong dilakukan bila wajib pajak bertransaksi dengan pemotong.

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Agar dikenai pemotongan PPh final sebesar 0,5%, wajib pajak UMKM harus memiliki surat keterangan. Nanti, wajib pajak UMKM perlu menunjukkan surat keterangan tersebut kepada pihak pemotong.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan penerbitan SKB akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang menjadi aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi