Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (9/10/2018), kabar datang dari Ditjen Pajak yang mewajibkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melunasi utang pajak Rp901,1 miliar. Utang itu wajib dilunasi, meskipun akan ada perubahan kebijakan terhadap OJK pada masa mendatang.
Kabar lainnya datang dari Kementerian Keuangan yang menilai Indonesia tidak perlu mengambil pinjaman dari International Monetary Fund (IMF). Pinjaman yang diberikan IMF hanya untuk negara yang mengalami krisis neraca pembayaran.
Penegasan Menkeu terkait tidak perlunya pengambilan utang ini senada dengan pernyataan dari Direktur Pelaksana IMF Christine Lagarde. Menurutnya, berbagai bencana di Indonesia tidak bisa langsung menjadi alasan untuk meminjam dana kepada IMF.
Berikut ringkasannya:
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan OJK mengumpulkan dana pungutan industri keuangan sekitar Rp4,5 triliun per tahun. Dia berharap kewajiban yang sudah ditetapkan agar diselesaikan terlebih dahulu agar tidak terakumulasi semakin besar dengan berjalannya waktu. Penegasan ini sekaligus merespons hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan OJK 2017 yang sudah diaudit.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan OJK akan membayar utang pajak, tapi menunggu hasil kajian OJK dan pemerintah mengenai ketentuan akuntansi pemanfaatan pungutan sebagai objek pajak. Tunggakan pajak OJK itu memang berasal dari pajak atas hasil pungutan industri keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan pemerintah tengah melakukan sejumlah penyesuaian untuk merespons perubahan ekonomi global. Namun, hal ini tidak dapat diartikan negara mengalami krisis.
Indonesia berhadapan dengan lingkungan global dengan tren suku bunga yang meningkat dan kenaikan yield surat utang 10 tahun AS akan jauh lebih cepat. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan sejumlah penyesuaian, seperti strategi pembangunan supaya lebih stabil dan fleksibel dari sisi nilai tukar.
Direktur Pelaksana IMF Christine Lagarde menuturkan perekonomian Indonesia telah dikelola dengan baik oleh pemerintah walaupun Indonesia tengah menghadapi berbagai bencana alam.
Kondisi ketidakpastian global dan bencana yang melanda bukan menjadi alasan untuk berutang kepada IMF. Pinjaman dari IMF bukan pilihan karena ekonomi Indonesia tidak membutuhkannya.
Mahkamah Agung menolak kasasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang terkait distribusi harta pailit PT Wirajaya Packindo. Melalui Kasasi, KPP terkait ingin seluruh tagihan pajak dilunasi tanpa harus menunggu budel pailit terjual. Ketua Majelis Kasasi Syamsul Ma’arif menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi. Menurutnya, tindakan kurator tidak salah untuk melakukan pembayaran utang pajak Wirajaya hingga budel pailit laku seluruhnya.