LELANG KENDARAAN

DJP Lelang Terios, Harga Mulai Rp110 Juta

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Oktober 2020 | 10:15 WIB
DJP Lelang Terios, Harga Mulai Rp110 Juta

Mobil Daihatsu, Terios F700RG TX MT, Tahun 2009 yang dilelang KPP Cakung Dua. (foto: lelang.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Dua unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) wilayah Jakarta Timur akan melelang mobil hasil eksekusi pajak melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V pada pekan depan.

KPP Pratama Cakung II melelang mobil Daihatsu Terios transmisi manual lansiran 2009 hasil eksekusi pajak milik PT TMT. Otoritas membuka nilai limit awal lelang pada angka Rp110 juta. Bagi masyarakat yang berminat wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp55 juta.

"Mobil dengan nomor plat polisi B 1747 TFV, dokumen lengkap dan dalam kondisi baik," tulis keterangan KPP Pratama Cakung II di laman lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, dikutip Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Pelaksanaan lelang Daihatsu Terios dilakukan secara tertutup melalui laman lelang.go.id. Batas akhir penawaran paling lambat 5 November 2020 pukul 11.30 WIB dan batas akhir penyetoran uang jaminan jatuh satu hari sebelumnya yaitu 4 November 2020.

Selanjutnya, KPP Pratama Cakung II juga mengadakan lelang daring untuk mobil Mercedes Benz Tipe C lansiran 2009 hasil eksekusi pajak PT PBI. Lelang dibuka pada angka Rp190 juta dan wajib menyetor uang jaminan Rp95 juta dan dibayar paling lambat 4 November 2020.

Mercy sitaan pajak dalam kondisi baik dan memiliki dokumen yang lengkap. Pelaksanaan lelang dilakukan secara tertutup dengan batas akhir penawaran dilakukan pada Kamis, 5 November 2020 pukul 11.00 WIB melalui laman lelang.go.id.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Lalu, KPP Pratama Kramat Jati melelang satu unit mobil Honda Freed transmisi otomatis lansiran 2011. Harga penawaran dibuka mulai Rp105 juta. Uang jaminan untuk mobil ini sebesar Rp21 juta dan disetorkan paling lambat 4 November 2020.

Otoritas menjelaskan mobil dengan Nopol B 1607 TOJ itu memiliki dokumen yang lengkap baik STNK dan BPKP. Selain itu, kondisi mobil dengan warna abu-abu metalik ini juga dalam kondisi baik dan laik jalan.

"Bea lelang pembeli 3 %. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Seksi Penagihan KPP Kramat Jati Telp 8093045 atau 8090435 Ext 104 atau Telp 081313797978," sebut KPP Pratama Kramat Jati. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara