Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang mengembangkan 2 aplikasi compliance risk management (CRM) baru, yakni 'CRM pelayanan' dan 'CRM keberatan'.
CRM pelayanan akan digunakan untuk mendukung kepatuhan sukarela melalui pemberian notifikasi. Bahasa yang digunakan dalam notifikasi akan disesuaikan dengan profil risiko wajib pajak.
"Penggunaan bahasa dalam notifikasi mengadopsi behavioural insight," tulis DJP dalam buku CRM-BI Langkah Awal Menuju Data Driven Organization, dikutip Jumat (29/7/2022).
CRM keberatan yang dikembangkan DJP bertujuan untuk membantu pengalokasian berkas keberatan berdasarkan kompetensi dan beban kerja penelaah keberatan. Harapannya, CRM dapat mendorong percepatan proses keberatan.
Bila CRM pelayanan dan CRM keberatan selesai dikembangkan, DJP bakal memiliki 9 CRM. Sebelumnya, CRM yang telah diluncurkan oleh DJP antara lain CRM pemeriksaan dan pengawasan, ekstensifikasi, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, dan penegakan hukum.
Setelah 9 CRM di atas rampung, DJP berencana mengintegrasikan seluruh CRM tersebut pada September 2022. Dengan CRM yang terintegrasi, penilaian atas kepatuhan perpajakan akan dilakukan secara menyeluruh.
Pada bulan yang sama, DJP juga akan meluncurkan business intelligence (BI) penerimaan dan BI SDM. Kedua BI tersebut akan terus dikembangkan pada 2023 bersamaan dengan pengembangan BI organisasi dan BI regulasi.
Keempat BI di atas akan diintegrasikan dengan CRM integrasi pada 2024. "Diharapkan pada tahun tersebut seluruh kebijakan terkait penerimaan, organisasi, SDM, dan regulasi sudah berbasis big data analytics (BDA) sehingga cita-cita DJP menuju data driven organization (DDO) dapat tercapai," tulis DJP. (sap)