Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pada bulan ini, Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan secara otomatis atau automatic exchange of information (AEoI). Jumlah negara partisipan untuk bertukar informasi masih akan terus bertambah.
Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan dalam Pengumuman No.PENG-05/PJ/2019 disebutkan terdapat 98 yurisdiksi partisipan. Jumlah tersebut, menurut John, masih berpotensi untuk bertambah.
“[PENG-05/2019] itu merupakan perkiraan outbound AEoI untuk September 2019. Saat ini diperkirakan akan bertambah,” katanya kepada DDTCNews, seperti dikutip pada Senin (16/9/2019).
John menyebutkan data terkini untuk jumlah negara partisipan yang berjumlah 98 negara/yurisdiksi tersebut naik 4 yurisdiksi yang baru masuk. Empat negara tersebut adalah Albania, Brunei Darussalam, Ghana, dan Saint Kitts and Nevis.
Kemudian, negara tujuan DJP melaporkan data nasabaha asing juga bertambah dengan 82 yurisdiksi tujuan pelaporan. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya 81 yurisdiksi. Adapun satu yurisdiksi yang baru saja masuk adalah Saint Kitts and Nevis.
“Proses ini masih terus berjalan, untuk seberapa besarnya baru kita ketahui pada Oktober 2019,” paparnya.
Seperti diketahui, skema pertukaran AEoI kembali dilakukan DJP setelah pertama kali dilakukan pada September 2018. Pertukaran kali ini tidak berbeda dengan tahun lalu. Otoritas pajak akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melaksanakan AEoI.
Sistem Penyampaian Nasabah Asing (SiPINA) milik OJK, sambung dia, akan mengirimkan data rekening kepada DJP. Kemudian, data tersebut akan dipertukarkan secara otomatis antar otoritas pajak. (kaw)