AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION

DJP: Jumlah Yurisdiksi Partisipan Bakal Terus Bertambah

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 September 2019 | 10:32 WIB
DJP: Jumlah Yurisdiksi Partisipan Bakal Terus Bertambah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pada bulan ini, Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan secara otomatis atau automatic exchange of information (AEoI). Jumlah negara partisipan untuk bertukar informasi masih akan terus bertambah.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan dalam Pengumuman No.PENG-05/PJ/2019 disebutkan terdapat 98 yurisdiksi partisipan. Jumlah tersebut, menurut John, masih berpotensi untuk bertambah.

“[PENG-05/2019] itu merupakan perkiraan outbound AEoI untuk September 2019. Saat ini diperkirakan akan bertambah,” katanya kepada DDTCNews, seperti dikutip pada Senin (16/9/2019).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

John menyebutkan data terkini untuk jumlah negara partisipan yang berjumlah 98 negara/yurisdiksi tersebut naik 4 yurisdiksi yang baru masuk. Empat negara tersebut adalah Albania, Brunei Darussalam, Ghana, dan Saint Kitts and Nevis.

Kemudian, negara tujuan DJP melaporkan data nasabaha asing juga bertambah dengan 82 yurisdiksi tujuan pelaporan. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya 81 yurisdiksi. Adapun satu yurisdiksi yang baru saja masuk adalah Saint Kitts and Nevis.

“Proses ini masih terus berjalan, untuk seberapa besarnya baru kita ketahui pada Oktober 2019,” paparnya.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Seperti diketahui, skema pertukaran AEoI kembali dilakukan DJP setelah pertama kali dilakukan pada September 2018. Pertukaran kali ini tidak berbeda dengan tahun lalu. Otoritas pajak akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melaksanakan AEoI.

Sistem Penyampaian Nasabah Asing (SiPINA) milik OJK, sambung dia, akan mengirimkan data rekening kepada DJP. Kemudian, data tersebut akan dipertukarkan secara otomatis antar otoritas pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan