CBCR

DJP-IRS Sudah Bisa Tukar Data

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juni 2018 | 15:50 WIB
DJP-IRS Sudah Bisa Tukar Data

VADUZ, DDTCNews – Ditjen Pajak bersama Internal Revenue Services (IRS) Amerika Serikat (AS) telah menandatangani Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) Country by Country (CbC) pada tanggal 14 Juni 2018 di Vaduz.

Dalam keterangan resmi yang diperoleh dari Ditjen Pajak Indonesia, BCAA CbC dilakukan oleh competent authority Indonesia yang menghadirkan Dirjen Pajak Indonesia Robert Pakpahan dan Asisten Deputi Komisioner Bidang Internasional IRS Theodore Setzer.

Dalam kesempatan tersebut Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol turut hadir mendampingi Robert Pakpahan serta pejabat IRS Deborah mendampingi Theodore Setzer.

Baca Juga:
Sederet Informasi yang Harus Termuat dalam Laporan per Negara TP Docs

“Melalui penandatanganan BCAA CbC, pertukaran informasi secara otomatis terkait Laporan per Negara [CbC Report] antara Indonesia dengan AS sudah bisa dilakukan,” demikian dilansir keterangan resmi Ditjen Pajak, Kamis (14/6).

Perjanjian tersebut pun dibuat sebagai upaya pemerintah masing-masing negara dalam menangkal praktik transfer pricing yang kerap dilakukan oleh Multinational Enterprises (MNEs). Pasalnya praktik transfer pricing mampu menggerus penerimaan negara dalam bentuk pajak.

Ditjen Pajak Indonesia telah merangkul 100 negara maupun yurisdiksi untuk berpartisipasi dalam menjalankan CbCR baik berupa Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) maupun BCAA.

Baca Juga:
Kriteria WPDN Entitas Konstituen yang Wajib Bikin Laporan per Negara

Sebelumnya pemerintah Indonesia sempat bernegosiasi dengan AS terkait perjanjian ini. Negosiasi tersebut terkait dengan menyesuaikan keinginan pemerintah AS dalam BCAA CbC, namun tetap sesuai pula dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, ketentuan CbCR ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 213/PMK.03/2016 tentang jenis dokumen atau informasi tambahan yang wajib disimpan oleh wajib pajak yang melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan instimewa, serta berisi tata cara pengelolaannya yang berupa transfer pricing document (TP-Doc).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 12 Februari 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Informasi yang Harus Termuat dalam Laporan per Negara TP Docs

Senin, 05 Februari 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria WPDN Entitas Konstituen yang Wajib Bikin Laporan per Negara

Kamis, 01 Februari 2024 | 14:30 WIB PMK 172/2023

Kriteria WPDN Entitas Induk yang Wajib Buat CbCR Direvisi

Kamis, 14 Desember 2023 | 16:33 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

DJP Laporkan Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI di 2022

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal