APLIKASI PAJAK

DJP Ingin Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penagihan Pajak Makin Efektif

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 07 Agustus 2021 | 10:00 WIB
DJP Ingin Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penagihan Pajak Makin Efektif

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kehadiran beberapa aplikasi baru berbasis data analisis merupakan bagian dari agenda reformasi perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penggunaan aplikasi tersebut tidak serta merta untuk menambah volume penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau pemeriksaan kepada wajib pajak.

"Ini bagian dari upaya terus menerus memperbaiki sistem administrasi perpajakan," katanya, dikutip pada Sabtu (7/8/2021).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Neilmaldrin menyampaikan kehadiran aplikasi baru berbasis data analisis justru diharapkan membuat proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan menjadi makin baik. Pasalnya, kegiatan yang dilakukan DJP berbasis analisis data risiko wajib pajak.

Dengan kata lain, tujuan DJP meluncurkan aplikasi tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas, bukan kuantitas pengawasan kepada wajib pajak. Kehadiran aplikasi pengawasan diharapkan memperbaiki proses bisnis sistem administrasi DJP.

"Dengan berbasis data analisis diharapkan fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan dapat berjalan semakin efektif dan efisien," ujarnya.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Adapun keempat aplikasi yang telah diluncurkan tersebut antara lain Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Transfer Pricing (TP), Ability to Pay (ATP), Smartweb, dan Dashboard Wajib Pajak (WP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya.

Neilmaldrin menuturkan sejak diperkenalkan kepada publik pada momen Hari Pajak 14 Juli lalu, keempat aplikasi sudah bisa diakses pegawai pajak. Simak ‘AR, Pemeriksa, dan Juru Sita Pajak Mulai Pakai Aplikasi DJP Ini’.

Dia mengatakan analisis data dilakukan secara holistik. Pengawasan tidak hanya tertuju pada kelompok tertentu, seperti orang kaya atau badan usaha, tetapi juga wajib pajak orang pribadi karyawan dengan satu sumber penghasilan. Simak ‘DJP: Data Semua Wajib Pajak Dianalisis, Tanpa Terkecuali’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah