ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Lagi Soal Harta Hibah Bukan Objek Pajak, Begini Detailnya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Juni 2022 | 15:00 WIB
DJP Ingatkan Lagi Soal Harta Hibah Bukan Objek Pajak, Begini Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali membahas mengenai ketentuan harta hibah yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Hal ini sudah diatur dalam PMK 90/2020 dan kembali ditegaskan melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Melalui akun Kring Pajak di Twitter, DJP menyebutkan bahwa harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan dikecualikan dari objek PPh.

"Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai hibah yang tidak termasuk objek PPh bisa dilihat dalam aturan terkait," cuit akun @kring_pajak, dikutip Sabtu (4/6/2022).

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Penjelasan DJP tersebut menjawab pertanyaan seorang wajib pajak melalui akun Twitter-nya. Pemilik akun menanyakan tentang ketentuan perpajakan atas harta hibah yang diberikan oleh seorang anak ke orang tuanya.

"Mengenai harta di SPT, apakah hibah dari anak ke orang tua diizinkan? Jadi perpindahan harta tersebut tidak terkena PPh," tanya si pemilik akun.

Cacatan yang perlu diperhatikan wajib pajak, bahwa atas harta hibahan yang sesuai dengan kriteria PPh bukan objek pajak tetap perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib pajak perlu meng-input harta hibah tersebut dalam daftar harta di formulir SPT. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP