PER-24/PJ/2021

DJP Ingatkan Ada 2 Tanggal Berbeda pada Bukti Pemotongan Unifikasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 November 2022 | 12:41 WIB
DJP Ingatkan Ada 2 Tanggal Berbeda pada Bukti Pemotongan Unifikasi

Tampilan dokumen bukti pemotongan/pemungutan. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk memperhatikan penulisan tanggal saat mengisi dokumen bukti pemotongan unifikasi.

Melalui akun Twitter @kring_pajak, DJP menjelaskan tanggal yang dicantumkan pada kolom B.7 dan C.3 mungkin saja berbeda. Hal tersebut menyesuaikan dengan tanggal pembuatan dokumen dan tanggal pembuatan bukti pemotongan unfikasi.

“Tanggal pada kolom B.7 dan huruf C.3, mungkin saja berbeda ya. Tergantung pada tanggal dokumen dan tanggal pembuatan bukti pemotongannya,” tulis DJP, dikutip Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Adapun ketentuan pengisian tanggal tersebut diatur dalam Lampiran PER-24/2021. Untuk kolom B.7, diisi dengan dokumen yang menjadi dasar penerbitan bukti pemotongan. Sehingga, pada bagian tanggalnya diisi sesuai dengan tanggal dokumen referensi tersebut.

Dokumen referensi yang dapat dijadikan dasar penerbitan bukti pemotongan di antaranya invoice, pengumuman, surat perjanjian, bukti pembayaran, akta perikatan, akta rapat umum pemegang saham (RUPS), dan surat pertanyaan.

Sementara itu, untuk kolom C.3 diisi dengan tanggal pembuatan bukti pemotongan unifikasi. Bukti pemotongan unifikasi dapat dibuat wajib pajak melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi yang disediakan melalui laman DJP Online (pajak.go.id) atau saluran tertentu yang ditetapkan DJP.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Pembuatan bukti pemotongan unifikasi pada e-Bupot Unifikasi dapat dilakukan wajib pajak dengan mengisi langsung pada aplikasi (key-in) atau dengan cara memindahkan file ke dalam aplikasi e-Bupot Unifikasi (impor data).

Seperti diketahui, terdapat 2 jenis bukti pemotongan unifikasi berformat standar. Pertama, bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23 yang disebut Formulir BPBS. Kedua, bukti pemotongan PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) bagi wajib pajak luar negeri yang disebut Formulir BPNR.

Selain itu, ada pula dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan unifikasi di antaranya dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, dan dokumen lain yang setara, baik berbentuk formulir kertas maupun dalam bentuk dokumen elektronik. (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor