KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Indonesia Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Mulai 2025

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Oktober 2023 | 18:30 WIB
DJP: Indonesia Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Mulai 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut pemerintah Indonesia akan mengadopsi pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) pada 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan DJP saat ini tengah menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) khusus tentang implementasi pajak minimum sesuai dengan Pilar 2.

"Implementasi GloBE ini rencananya dilaksanakan tahun 2024, sedangkan untuk income inclusion rule (IIR) dan undertaxed payment rule (UTPR) akan diimplementasikan tahun 2025," katanya, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga:
Pengeluaran Sebagian Impor Barang yang Dilayani Segera, Ini Kata DJBC

PMK disusun berdasarkan hasil negosiasi negara-negara anggota Inclusive Framework, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

Guna mengatasi praktik base erosion and profit shifting, Pasal 54 PP 55/2022 mengatur pemberian kewenangan kepada dirjen pajak untuk mengenakan pajak minimum global di Indonesia berdasarkan perjanjian atau kesepakatan.

Dengan pajak minimum global, grup perusahaan multinasional yang beroperasi secara internasional wajib membayar pajak dengan tarif minimum global sebesar sesuai dengan kesepakatan.

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

"Grup perusahaan multinasional Indonesia yang tercakup dalam perjanjian atau kesepakatan dapat dikenai pajak minimum global di Indonesia berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional tersebut," bunyi ayat penjelas dari Pasal 54 ayat (1) PP 55/2022.

Sebagai informasi, negara-negara anggota Inclusive Framework menyepakati pemberlakuan pajak minimum dengan tarif efektif sebesar 15% atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun.

Pajak minimum global berlaku sebagai common approach. Artinya, tiap yurisdiksi dapat mengadopsi pajak minimum melalui ketentuan domestiknya masing-masing.

Baca Juga:
Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Jika tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15% maka top-up tax berhak dikenakan yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan IIR.

Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menilai pajak minimum global perlu dikaji ulang. Menurutnya. pajak minimum global hanya akan menguntungkan negara maju yang notabene lebih berdaya saing.

"Dengan adanya ketentuan pajak minimum global tadi maka akan memengaruhi insentif investasi. Jangan sampai ini diimplementasikan kemudian menguntungkan satu kelompok negara tertentu, ini kita enggak mau," ujar Bahlil pada Agustus 2023.

Guna menarik investasi, Bahlil berpandangan negara berkembang bagaimanapun masih memerlukan insentif pajak sebagai salah satu instrumen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN