Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) sebesar 100% selama setahun, dari saat ini paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan, mulai Maret 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan tersebut akan diatur dalam revisi PP 36/2023. Meski demikian, PP 22/2024 yang mengatur pemberian insentif pajak atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter/keuangan tertentu tidak perlu ikut direvisi.
"Apakah [perlakuan] PPh-nya perlu direvisi? Rasanya tidak untuk insentifnya. Kami tetap menggunakan mekanisme yang sama," katanya, dikutip pada Sabtu (25/1/2025).
Sri Mulyani menilai pelaksanaan penempatan DHE SDA paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan selama ini sudah berjalan baik. Kemenkeu, dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), bersama Bank Indonesia (BI) juga telah memiliki sistem pengawasan kepatuhan eksportir dalam memarkirkan DHE SDA di dalam negeri.
Menurutnya, pemerintah akan terus mempersiapkan ketentuan yang mengatur penempatan DHE SDA sebesar 100% selama setahun di dalam negeri.
"Kami akan meyakinkan supaya sistemnya bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Selain insentif pajak, pemerintah juga akan mengatur beberapa mekanisme untuk memastikan kebutuhan rupiah eksportir tetap terpenuhi. Misal, eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back to back kredit rupiah dari bank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kemudian, eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap dengan bank melalui underlying transaksi swap antara nasabah dan perbankan. Setelahnya, ada mekanisme foreign exchange swap antara bank dan BI sehingga eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan DHE yang dimilikinya menjadi swap jual BI.
Melalui PP 36/2023, pemerintah saat ini mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Agustus 2023.
Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara. DHE yang wajib dipulangkan di Indonesia mencakup 4 sektor SDA yakni pertambangan, perikanan, perhutanan, dan perkebunan.
Terhadap eksportir yang tidak patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri, bakal disanksi penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BI dan OJK.
Sementara itu, PP 22/2024 mengatur pemberian insentif pajak apabila DHE SDA ditempatkan pada instrumen moneter/keuangan tertentu. Atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dalam valuta asing, dikenai PPh final dengan tarif sebesar 0% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan.
Setelahnya, tarif PPh final sebesar 2,5% dikenakan untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan; tarif PPh final sebesar 7,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan; serta tarif PPh final sebesar 10% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.
Sementara atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang rupiah, dikenai PPh final yang lebih rendah. Tarif PPh final 0% berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih dari 6 bulan.
Kemudian, tarif PPh final sebesar 2,5% berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan. Adapun untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan, dikenakan tarif PPh final sebesar 5%. (sap)