KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ikut Tren Add Yours Instagram, Minta Wajib Pajak Pamer Harta

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 November 2021 | 14:50 WIB
DJP Ikut Tren Add Yours Instagram, Minta Wajib Pajak Pamer Harta

Instagram Ditjen Pajak (DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) ikut meramaikan penggunaan fitur baru Add Yours di media sosial Instagram.

Akun IG DJP @ditjenpajakri mengunggah gambar fitur Add Yours yang dimodifikasi. Unggahan tersebut meminta pengguna Instagram memamerkan kekayaan atau uang dan DJP siap melakukan pengawasan terhadap kepatuhan bidang perpajakan.

"Cepetan pamer, kami siap pantau," tulis DJP dalam postingannya, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Dalam keterangan deskripsi, DJP tidak lupa mengingatkan agar harta yang dipamerkan lewat media sosial ikut dicantumkan dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Postingan otoritas pajak tersebut disukai lebih dari 3.400 pengguna sampai dengan Rabu siang.

Kegiatan penyuluhan kepatuhan pajak yang dilakukan DJP melalui media sosial ini berbanding lurus dengan aktivitas pengawasan yang meningkat. Salah satunya melalui uji kepatuhan melalui layanan 3C [click, call, counter].

"Jangan lupa dilaporkan di SPT Tahunan," sebut DJP.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Hingga akhir Oktober 2021, lebih dari 650.000 wajib pajak ditelpon Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP. Proses bisnis tersebut dilakukan berdasarkan data wajib pajak yang belum melaporkan SPT atau belum melakukan pembayaran pajak.

Statistik data wajib pajak yang ditelepon tersebut meningkat tajam dibandingkan dengan tahun lalu. Sepanjang 2020, DJP hanya melakukan 87.265 panggilan keluar atau outbound call.

Sementara itu, strategi jangka pendek pengawasan pajak hingga tutup tahun fiskal 2021 menyasar dua kelompok wajib pajak. Kedua kelompok yang menjadi target pengawasan yaitu terhadap wajib pajak (WP) orang pribadi dengan kekayaan tinggi dan wajib pajak grup. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk