PEMILIHAN LEGISLATIF

DJP: Caleg Harus Melek Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 September 2018 | 09:17 WIB
DJP: Caleg Harus Melek Pajak Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama memberikan paparan dalam diskusi bertajuk ‘Caleg Hebat, Taat Pajak: Membedah Indeks Ketaatan Pajak bagi Calon Anggota Legislatif 2019’, Kamis (13/9/2018) (DDTCNews - Wahyu Budhi Prabowo)

JAKARTA, DDTCNews – Calon anggota legislatif seharusnya memiliki pengetahuan terkait perpajakan, meskipun tidak terlalu mendalam. Selain dapat memberikan teladan kepada masyarakat, pengetahuan penting untuk menunjang kinerja saat terpilih.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan modal tersebut akan berguna dalam menjalankan fungsi legislatif. Apalagi, calon anggota legislatif (caleg) juga bisa menjadi teladan jika sudah tertib dalam urusan pajak.

“Kami harap caleg punya pemahaman yang baik soal pajak dan berapa besar menyumbang bagi penerimaan negara,” katanya, Kamis (13/9/2018).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Menurutnya, kadar pengetahuan tersebut tidak harus mendalam. Setidaknya, lanjut Hestu, caleg harus mengikuti perkembangan dinamika perpajakan terkini. Hal ini diyakini dapat membantu proses kerja sebagai legislator jika terpilih.

Pasalnya, porsi terbesar penerimaan negara berasal dari setoran pajak. Sehingga, apapun kebijakan yang dihasilkan seharusnya memiliki semangat untuk kepentingan umum karena pembiayaannya berasal dari setoran masyarakat yang menjadi wajib pajak (WP).

Lebih lanjut, Hestu memaparkan bahwa masih ada legislator – terutama di tingkat daerah – yang minim pengetahuan terkait pajak. Dia memberi contoh, beberapa waktu lalu, sekelompok legislator berkonsultasi ke Kantor Pusat DJP. Namun, konten yang dikonsultasikan bukan menjadi domain DJP.

“Masih sering ditemui, yang dikonsultasikan ternyata pungutan pajak kendaraan bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak