BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bisa Suspend PKP yang Terbitkan Faktur Fiktif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 September 2018 | 10:43 WIB
DJP Bisa Suspend PKP yang Terbitkan Faktur Fiktif

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (18/9/2018), kabar datang dari Ditjen Pajak yang bisa secara langsung menetapkan status suspend dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) terhadap wajib pajak yang menerbitkan faktur fiktif. Hal ini tertuang dalam Perdirjen Pajak No.16/PJ/2018.

Kabar lainnya datang dari pemerintah yang telah menurunkan batasan nilai barang impor bebas pajak dan bea masuk. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2018, batasan kiriman barang bebas bea turun dari US$100 menjadi US$75 per orang per hari.

Selain itu, kabar juga datang dari pemerntah yang akan memanfaatkan rapat tahunan International Monetary Fund (IMF) dengan World Bank (WB) di Bali sekaligus menawarkan sejumlah peluang investasi.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Berikut ringkasannya:

  • Status Suspend Bisa Dicabut:

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar menjelaskan ketentuan baru itu juga memberikan kepastian bagi wajib pajak yang terkena suspend. Bagi wajib pajak yang telah melakukan klarifikasi dan memenuhi sejumlah persyaratan, status suspend bisa dicabut pemerintah. Dari hasil klarifikasi, jika kewajiban PKP sudah dilaksanakan, maka suspend akan segera dicabut.

  • Impor Tak Bisa Diakali Saat Aturan Ini Terbit:

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan penurunan batasan ini untuk mengendalikan impor barang konsumsi oleh e-commerce. Menurutnya, dalam satu tahun belakangan impor e-commerce mencapai US$448,4 juta dengan tren pertumbuhan 7,54% per bulan. Dia menyatakan tidak ada lagi pihak yang akan mengakali impor setelah terbitnya aturan ini.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya
  • Pertemuan IMF-WB Jadi Kesempatan RI Tawarkan Investasi:

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan peluang investasi yang akan ditawarkan nantinya akan tertuang dalam buku Kementerian BUMN pada Oktober mendatang. Pemerintah menarget bisa menjaring investasi US$42,2 miliar dari 79 proyek senilai US$86,1 miliar dari pertemuan kali ini.

  • Ekspor Batubara Berperan dalam Defisit Neraca Dagang:

Neraca dagang Indonesia pada Agustus 2018 kembali defisit sebesar USD1,02 miliar. Pelemahan nilai tukar rupiah dan tingginya harga minyak menjadi penyebab utama defisit neraca dagang. Hingga akhir tahun impor migas diperkirakan masih menjadi bandul pemberat neraca dagang RI. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan penurunan ekspor batubara berandil besar dalam mengerek defisit neraca dagang.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor