ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Sediakan Buku Besar Wajib Pajak di Taxpayer Portal

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Januari 2024 | 09:30 WIB
DJP Bakal Sediakan Buku Besar Wajib Pajak di Taxpayer Portal

Contoh pencatatan di buku besar wajib pajak yang nantinya disediakan DJP melalui taxpayer portal.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui electronic taxpayer account (e-TPA) atau akun wajib pajak elektronik, Ditjen Pajak (DJP) akan menyediakan buku besar wajib pajak. Adapun e-TPA nantinya bisa diakses oleh wajib pajak saat taxpayer portal diluncurkan.

Dalam video yang diunggah di Youtube, DJP mengatakan menu buku besar wajib pajak akan memuat catatan transaksi untuk setiap wajib pajak, yaitu kewajiban dan hak perpajakan. Catatan tersebut disajikan dalam bentuk entri debit dan kredit.

“Dengan buku besar, wajib pajak dapat mengetahui kondisi terkini atas jumlah kewajiban atau utang pajak dan hak kelebihan pembayaran pajak secara transparan dan akuntabel,” demikian keterangan yang disampaikan DJP, dikutip pada Senin (29/1/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sisi kredit menggambarkan hak yang dimiliki wajib pajak. Hal yang dimaksud antara lain pencatatan atas pembayaran yang telah dilakukan, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) lebih bayar, dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) lebih bayar.

Sementara itu, sisi debit mencatat transaksi terkait dengan kewajiban pajak. Adapun catatan yang dimaksud seperti pelaporan SPT kurang bayar serta penerbitan produk hukum yang menyebabkan adanya kurang bayar.

Lewat video tersebut, DJP juga memberi contoh pencatatan transaksi perpajakan dalam buku besar. Misalnya, setoran deposit pajak senilai Rp100 juta (payment cash-credit). Pelaporan SPT kurang bayar senilai Rp5 juta (return sheet normal-debit) menggunakan deposit.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Deposit untuk melunasi SPT kurang bayar dilaksanakan melalui mekanisme pemindahbukuan sehingga dicatat entri pemindahbukuan keluar (adjustment balance transfer-debit) Rp5 juta dan pemindahbukuan masuk (payment balance transfer-credit) sejumlah Rp5 juta.

Saldo akhir (balance) dari buku besar wajib pajak ini senilai Rp95 juta. Nilai itu berasal dari nilai sisa pada sisi kredit (credits left) deposit yang belum digunakan oleh wajib pajak.

DJP mengatakan taxpayer account nantinya bisa diakses melalui tpportal.intranet.pajak.go.id. Sebagai pengganti dari DJP Online, proses bisnis yang dimunculkan dalam taxpayer account merupakan bagian dari taxpayer account management (TAM).

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Adapun TAM merupakan proses bisnis pengelolaan informasi perpajakan untuk tiap wajib pajak. TAM akan memberikan informasi profil, hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak, serta buku besar/riwayat transaksi yang dapat diakses wajib pajak kapa saja dan di mana saja.

TAM menampilkan data update dan komprehensif. Sistem akuntansi dalam TAM juga terintegrasi dalam sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS). Simak ‘Simak, Hal-Hal Baru saat Coretax Ditjen Pajak (DJP) Diterapkan 2024’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD