SE-07/2020

DJP Atur Ulang Metode Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews
Minggu, 01 Maret 2020 | 12.15 WIB
DJP Atur Ulang Metode Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Guna meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan, Ditjen Pajak mengatur ulang metode pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak (WP) dengan segmentasi berbeda.

Berdasarkan Surat Edaran No. 7/2020 tentang Kebijakan Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak Dalam Rangka Perluasan Basis Pajak, segmentasi yang dimaksud itu adalah Wajib Pajak Strategis dan Wajib Pajak Lainnya.

Masih dalam surat edaran yang sama, Wajib Pajak Strategis nantinya akan diawasi dengan kegiatan penelitian yang komprehensif, sementara untuk Wajib Pajak Lainnya dilakukan dengan basis kewilayahan.  

“Kebijakan ini diperlukan karena keterbatasan sumber daya yang dimiliki DJP, sementara target penerimaan pajak terus meningkat,” sebut Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam surat edaran yang ditetapkan di Jakarta, 27 Februari 2020.

Wajib Pajak Strategis adalah seluruh WP yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP Madya.

WP dengan kriteria tertentu yang terdaftar pada KPP Pratama juga dikategorikan sebagai Wajib Pajak Strategis, yaitu wajib pajak dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar atau kriteria lainnya yang ditetapkan kepala kanwil DJP.

Sementara Wajib Pajak Lainnya adalah WP pada KPP Pratama yang memiliki NPWP, seperti WP Instansi Pemerintah, Kerja Sama Operasi, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan, dan cabang tanpa pusat, selain Wajib Pajak Strategis.

Selain itu, WP yang memiliki NPWP selain WP dengan kriteria tertentu yang ditetapkan kepala kanwil DJP itu juga masuk ke dalam kategori Wajib Pajak Lainnya. Adapun WP yang tidak memiliki NPWP juga masuk segmen Wajib Pajak Lainnya.

“Melalui kebijakan ini, diharapkan KPP dapat memfokuskan alokasi sumber daya yang tersedia untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap WP secara lebih tepat dan efektif,” jelas Suryo. (rig)  

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.