SE-07/2020

DJP Atur Ulang Metode Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 01 Maret 2020 | 12:15 WIB
DJP Atur Ulang Metode Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Guna meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan, Ditjen Pajak mengatur ulang metode pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak (WP) dengan segmentasi berbeda.

Berdasarkan Surat Edaran No. 7/2020 tentang Kebijakan Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak Dalam Rangka Perluasan Basis Pajak, segmentasi yang dimaksud itu adalah Wajib Pajak Strategis dan Wajib Pajak Lainnya.

Masih dalam surat edaran yang sama, Wajib Pajak Strategis nantinya akan diawasi dengan kegiatan penelitian yang komprehensif, sementara untuk Wajib Pajak Lainnya dilakukan dengan basis kewilayahan.

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

“Kebijakan ini diperlukan karena keterbatasan sumber daya yang dimiliki DJP, sementara target penerimaan pajak terus meningkat,” sebut Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam surat edaran yang ditetapkan di Jakarta, 27 Februari 2020.

Wajib Pajak Strategis adalah seluruh WP yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP Madya.

WP dengan kriteria tertentu yang terdaftar pada KPP Pratama juga dikategorikan sebagai Wajib Pajak Strategis, yaitu wajib pajak dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar atau kriteria lainnya yang ditetapkan kepala kanwil DJP.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Sementara Wajib Pajak Lainnya adalah WP pada KPP Pratama yang memiliki NPWP, seperti WP Instansi Pemerintah, Kerja Sama Operasi, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan, dan cabang tanpa pusat, selain Wajib Pajak Strategis.

Selain itu, WP yang memiliki NPWP selain WP dengan kriteria tertentu yang ditetapkan kepala kanwil DJP itu juga masuk ke dalam kategori Wajib Pajak Lainnya. Adapun WP yang tidak memiliki NPWP juga masuk segmen Wajib Pajak Lainnya.

“Melalui kebijakan ini, diharapkan KPP dapat memfokuskan alokasi sumber daya yang tersedia untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap WP secara lebih tepat dan efektif,” jelas Suryo. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara