SISTEM ADMINISTRASI PAJAK

DJP Alokasikan Rp38 Miliar untuk Pengadaan Coretax System Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 September 2019 | 17:03 WIB
DJP Alokasikan Rp38 Miliar untuk Pengadaan Coretax System Tahun Depan

Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

JAKARTA, DDTCNews—Gelontoran alokasi dana untuk pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax) untuk tahun fiskal 2020 diproyeksikan tidak signifikan. Pasalnya, proses pengadaan masih melanjutkan pagu anggaran tahun sebelumnya.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan besaran alokasi anggaran pembaruan coretax senilai Rp38 miliar untuk tahun depan. Angka tersebut dialokasikan untuk melanjutkan proses penunjukan agen pengadaan atau procurement agent.

“Untuk tahun depan diperkirakan hanya Rp38 miliar yang digunakan,” katanya di Kompleks Parlemen, Jumat (6/9/2019).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Robert menjelaskan kebutuhan total untuk pengadaan sistem coretax senilai Rp2,04 triliun dilakukan secara tahun jamak. Penggunaan tersebesar akan digunakan untuk tahun fiskal 2021. Pada periode tersebut, pengadaan coretax akan menyentuh tahapan pembelian sistem inti administrasi perpajakan.

Adapun untuk saat ini, proses pengadaan masih berkutat pada aspek penunjukan procurement agent. Proses tersebut diharapkan rampung pada September sampai Oktober tahun depan. Dengan begitu, efektif pengadaan baru bisa terlaksana pada 2021.

Meskipun tertunda, Robert meyakini pengadaan coretax akan berjalan tepat waktu dan bisa beroperasi pada 2024. “Jadi untuk beli sistem besarnya baru bisa mulai Januari 2021,” paparnya.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Seperti diketahui, pengadaan coretax dibagi ke dalam empat fase pengerjaan. Pertama, pengadaan agen pengadaan (procurement agent). Sesuai dengan Pengumuman DJP No. PENG-138/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini diperkirakan menghabiskan anggaran senilai Rp37,8 miliar. Pemilihan penyedia dilakukan dengan metode penunjukan langsung.

Kedua, pengadaan sistem integrator sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system). Sesuai dengan Pengumuman DJP No. PENG-135/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini diproyeksi membutuhkan anggaran Rp1,86 triliun. Metode pemilihan penyedia dilakukan dengan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi.

Ketiga, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance. Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-136/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini bernilai Rp125,7 miliar. Adapun pemilihan penyedia menggunakan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul.

Keempat, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - change management. Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-137/PJ/2019, nilai paket pekerjaan diperkirakan mencapai Rp23,4 miliar. Pemilihan penyedia dilakukan dengan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024