KOTA SORONG

DJP Ajak Pemda Tingkatkan Kepatuhan WP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Oktober 2018 | 14:08 WIB
DJP Ajak Pemda Tingkatkan Kepatuhan WP

(foto: Twitter Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengajak seluruh kepala daerah untuk bersinergi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satu langkah yang dilakukan adalah sinergi dalam program Konfirmasi Status Wajib Pajak.

Hari ini, Jumat (19/10/2018), berdasarkan informasi dari akun Twitter @DitjenPajakRI, Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan penyerahan data terkait perpajakan di Kota Sorong, Papua Barat.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan salah satu hasil dari Rapat Koordinasi Terbatas Kanwil Ditjen (DJP) Pajak Papua dan Malaku. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Papua Maluku Wansepta Wiranda dan Wali Kota Sorong Lambertus Jitmau.

Baca Juga:
Simak! Ini Layanan Minerba yang Perlu Konfirmasi Status Wajib Pajak

Seperti diketahui, program KSWP difokuskan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) melalui pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum menerima layanan dari pemerintah daerah. Peningkatan kepatuhan ini pada gilirannya akan mengerek penerimaan pajak.

Selain itu, program KSWP juga menjadi tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Berbagai langkah dan aksi perlu diambil kementerian serta pemerintah provinsi/kabupaten/kota untuk mencegah dan memberantas korupsi.

Salah satu langkah tersebut adalah pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum diberikannya layanan tertentu oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/institusi lainnya, yaitu melalui Program KSWP.

Baca Juga:
Daftar Layanan Sektor Migas yang Perlu Konfirmasi Status Wajib Pajak

Kementerian Keuangan, melalui Ditjen Pajak, telah menerbitkan Peraturan No. PER-43/PJ/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Keterangan Status Wajib Pajak dalam Rangka Pelaksanaan KSWP atas Layanan Publik Tertentu pada instansi Pemerintah.

Selain itu Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan No.112/2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Maret 2024 | 10:33 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simak! Ini Layanan Minerba yang Perlu Konfirmasi Status Wajib Pajak

Selasa, 05 Desember 2023 | 16:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Lapor SPT Tahunan Dua Kali Berurutan Bisa Bikin KSWP Tak Valid

Jumat, 24 November 2023 | 17:00 WIB KP2KP SINJAI

Agen Wisata Umrah Butuh Cetak SKF, Petugas Pajak Jelaskan Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi