AGENDA PAJAK

DJP Adakan Lomba Tutur Pajak 2021, Total Hadiah Rp45 Juta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Juli 2021 | 19:30 WIB
DJP Adakan Lomba Tutur Pajak 2021, Total Hadiah Rp45 Juta

Ilustrasi. (foto: DJP/edukasi.pajak.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Guna mendukung program inklusi kesadaran pajak, Ditjen Pajak (DJP) menyelenggarakan Lomba Tutur Pajak 2021 yang terbuka bagi masyarakat umum dengan total hadiah mencapai Rp45 juta.

DJP menyebutkan Lomba Tutur Pajak tahun ini mengangkat tema besar Bersama Pajak, Atasi Pandemi, Pulihkan Ekonomi. Lomba ini terbuka untuk masyarakat umum seperti guru, dosen dan praktisi bidang perpajakan.

"Kegiatan ini bertujuan untuk menyukseskan program Inklusi Kesadaran Pajak," kata DJP dalam pengumumannya, dikutip pada Jumat (23/7/2021).

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Lomba Tutur Pajak 2021 memiliki 3 subtema yang dapat dipilih oleh peserta. Pertama, Edukasi Perpajakan dan Pembentukan Future Tax Payers. Subtema ini mencakup materi tentang pengenalan dan manfaat pajak dengan target pembaca pelajar tingkat Sekolah Dasar (SD).

Kedua, tema Dekat Dengan Pajak yang mencakup materi terkait dengan peduli pajak, pengalaman membayar pajak dan pajak sebagai wujud bakti kepada negara. Subtema ini menyasar pembaca pada pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Ketiga, tema Aku Bangga Bayar Pajak. Materi pada subtema ini mencakup tentang pengalaman subjek pajak dan peranannya dalam membayar pajak. Sasaran pembaca pada subtema ketiga adalah pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Syarat peserta yang dapat mengikuti Lomba Tutur Pajak 2021 antara lain WNI yang memiliki kartu identitas, memiliki NPWP dan berusia minimal 25 tahun. Peserta melakukan pendaftaran dalam bentuk perorangan dan tidak berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.

Periode pendaftaran dan pengiriman karya peserta berlaku mulai 20 Juli hingga 17 Agustus 2021. Selanjutnya proses penjurian akhir akan dilakukan pada 21 Agustus 2021.

"Pengumuman pemenang dilakukan melalui media sosial Ditjen Pajak pada 25 Agustus 2021 yang bertepatan dengan peringatan Pajak Bertutur 2021," terang DJP.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Peserta lomba wajib melakukan pendaftaran dan melengkapi lampiran dokumen yang dapat diakses pada laman https://edukasi.pajak.go.id/tuturpajak2021. Karya pada subtema pertama dibuat dalam bentuk comic strip yang terdiri dari 4-8 frame.

Lalu, subtema 2 dan subtema 3 dibuat dalam bentuk artikel dalam Bahasa Indonesia maksimal dua halaman. Total hadiah yang ditawarkan pada Lomba Tutur Pajak 2021 mencapai Rp45 juta dan pajak ditanggung oleh pemenang.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat pada nomor telepon (021) 5250208, 5251509, e-mail: [email protected] dan laman resmi pajak.go.id, serta www.edukasi.pajak.go.id.

Calon peserta juga dapat menghubungi narahubung Sdr. Sella Anggraini Harahap (0852 6256 9510) dan Sdr. Yusuf Azis (0858 7696 1252). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?