BARANG MILIK NEGARA

DJKN: Asuransi BMN Buat Pemerintah Makin Fleksibel

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 November 2019 | 19:30 WIB
DJKN: Asuransi BMN Buat Pemerintah Makin Fleksibel

Direktur Barang Milik Negara (BMN) Ditjen Kekayaan Negara Encep Sudarwan

JAKARTA, DDTCNews - Kemenkeu menjadi organisasi pemerintah pertama yang mengasuransikan Barang Milik Negara (BMN) berupa gedung. Mitigasi risiko menjadi alasan utama aset gedung Kemenkeu mendapat perlindungan asuransi.

Direktur Barang Milik Negara (BMN) Ditjen Kekayaan Negara Encep Sudarwan mengatakan proses bisnis yang dilakukan oleh otoritas fiskal dilakukan bersama konsorsium asuransi menggunakan formulasi premi 1,91/1000 kemudian dikalikan dengan nilai aset yang diasuransikan. Dengan demikian, beban premi yang tangung Kemenkeu berkisar di angka Rp20 miliar per tahun.

"Formulasi tersebut berlaku untuk tahun ini dengan Kemenkeu yang menjadi pilot projectnya," katanya di Kantor Pusat DJKN, Jumat (22/11/2019).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Perhitungan tersebut akan dievaluasi tahun depan dengan bertambahnya jumlah Kementerian/Lembaga (K/L) yang akan diasuransikan gedungnya. Adapun untuk tahun depan, jumlah k/l yang akan diasuransikan gedungnya menjadi 10 k/l.

Selain itu, dalam jangka panjang bukan hanya gedung pemerintahan yang akan diasuransikan. Namun infrastruktur yang sudah dibangun selama ini akan diasuransikan dalam jangka panjang. Untuk saat ini, rencana terdekat pemerintah ialah mengasuransikan seluruh gedung k/l pada 2023 mendatang.

"Ke depannya infrastruktur yang akan diasuransikan. Hal ini menjadi lebih penting untuk pelayanan publik dan juga nilai dari belanja modal yang keluarkan semakin tinggi nilainya tiap tahun," paparnya.

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Encep menambahkan, dengan asuransi ini maka pemerintah mempunyai fleksibilitas ekstra dalam penggunaan anggaran. Pasalnya, bila terjadi musibah, pemerintah dengan segera dapat mengajukan klaim untuk membangun ulang aset negara tanpa harus menunggu pengganggaran tahun selanjutnya.

Dia menjelaskan setiap klaim yang diajukan dan dibayarkan oleh pihak asuransi akan ditempatkan pada akun rekening PNBP khusus. Dengan akun tersebut pemerintah dapat dengan segera menyalurkan dana pembangunan atau perbaikan pada aset dalam jangka waktu yang relatif singkat.

"Nanti kita akan dapat uang pengganti bila mengajukan klaim, dan akan dibuat akun tersendiri dan dapat digunakan pada tahun yang sama," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Minggu, 21 April 2024 | 09:00 WIB RPP PEMBERIAN PINJAMAN

Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT