SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 16 Juni 2024 | 16.00 WIB
DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mendukung pelaksanaan Indonesia Building Technology Expo melalui pemberian fasilitas penangguhan bea masuk dan pembebasan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang yang akan dipamerkan.

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio berharap fasilitas tersebut dapat memudahkan operasional pameran. Adapun fasilitas yang diberikan mencakup kemudahan pelayanan perizinan dan pemeriksaan pabean yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

“Bea Cukai, khususnya Kanwil Bea Cukai Banten, berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Kami harap ini dapat meningkatkan promosi industri dalam negeri dan menarik minat masyarakat terhadap pameran internasional,” katanya, dikutip pada Minggu (16/6/2024).

Sebagai informasi, Indonesia Building Technology Expo (IndoBuildTech 2024) merupakan pameran bahan bangunan berskala internasional. Pameran ini digelar mulai 12 Juni sampai dengan 16 Juni 2024 di International Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang.

Acara tersebut merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan oleh PT Debindo International Trade and Exhibitions. Menurut Rahmat, terdapat prosedur yang harus dipenuhi sehingga pameran tersebut memperoleh fasilitas kepabeanan.

Prosedur itu di antaranya adalah pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) harus mengajukan izin penyelenggaraan pameran. Izin ini diajukan dengan melampirkan rencana jenis dan jumlah barang yang akan dipamerkan.

Perusahaan yang memprakarsai pameran tersebut juga berstatus sebagai TPPB di bawah pengawasan Kanwil Bea Cukai Banten. TPPB adalah fasilitas yang memungkinkan penimbunan barang impor dengan tujuan untuk dipamerkan tanpa dikenakan bea masuk dan pajak dalam jangka waktu tertentu.

TPPB dapat bersifat tetap atau sementara. Penyelenggara TPPB harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Penyelenggara TPPB ini nantinya akan melakukan kegiatan penyediaan dan pengelolaan kawasan untuk kegiatan pengusahaan TPPB.

Pengusahaan TPPB dapat dilakukan oleh dua pihak. Pertama, pengusaha TPPB. Kedua, pengusaha di TPPB merangkap sebagai penyelenggara TPPB. Kedua pihak tersebut dapat menggelar kegiatan di TPPB setelah mendapatkan izin. Simak Apa itu Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat?

Sebagai salah satu bentuk tempat penimbunan berikat (TPB), barang yang masuk ke TPPB mendapat penangguhan bea masuk. Barang yang masuk ke TPPB juga tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) dan/atau diberikan pembebasan cukai.

Dalam hal barang tersebut dikeluarkan untuk dipakai atau terjual, pengusaha TPPB atau pengusaha di TPPB wajib melunasi bea masuk, PDRI, dan/atau pungutan lain yang terutang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.