KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Kolaborasi Antarinstansi Kunci Percepatan Implementasi NLE

Dian Kurniati | Jumat, 12 Mei 2023 | 16:55 WIB
DJBC: Kolaborasi Antarinstansi Kunci Percepatan Implementasi NLE

Suasana bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/8/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan kolaborasi dan koordinasi antarinstansi menjadi kunci percepatan implementasi National Logistic Ecosystem (NLE) di berbagai daerah.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan NLE merupakan suatu hub ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen international sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang. Melalui NLE, semua proses logistik bakal terintegrasi, dari kedatangan sampai konsumen akhir.

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

"Dalam percepatan implementasi program NLE di berbagai daerah, Bea Cukai akan terus berupaya menunjukkan pentingnya kolaborasi antarinstansi," katanya, dikutip pada Jumat (12/5/2023).

Hatta mengatakan Instruksi Presiden (Inpres) 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional telah mengamanatkan implementasi NLE untuk meningkatkan kinerja logistik nasional. Menurutnya, NLE akan membuat sistem logistik di Indonesia makin efisien.

Secara umum, implementasi NLE bertujuan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Baca Juga:
Bea Cukai Sebut NLE Mulai Diterapkan di 6 Bandara, Begini Detailnya

Melalui kolaborasi, NLE akan memungkinkan DJBC dan instansi lain melakukan pertukaran data, simplifikasi proses, penghapusan repetisi dan duplikasi, serta menghubungkan sistem-sistem logistik yang telah ada.

Hatta mencontohkan percepatan penerapan NLE melalui kolaborasi pada entry meeting monitoring implementasi di Pelabuhan Belawan oleh Itjen Kemenkeu. Kantor Bea Cukai Belawan pun menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan memberikan data, informasi, serta bantuan teknis yang dibutuhkan dalam pelaksanaan monitoring NLE di Pelabuhan Belawan.

Kegiatan monitoring implementasi NLE di Pelabuhan Belawan akan berlangsung hingga 31 Mei 2023. Melalui pelaksanaan monitoring implementasi NLE di Pelabuhan Belawan, diharapkan pelaksanaan NLE dapat diimplementasikan sesuai dengan rencana.

Baca Juga:
Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

"Monitoring ini bertujuan untuk mengevaluasi pelabuhan yang telah menerapkan standar operasi yang tepat, baik dalam hal keamanan, keselamatan, dan kelayakan," ujarnya.

Pengembangan NLE dilaksanakan berdasarkan Inpres 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Implementasi NLE pada 2021 adalah sebanyak 10 pelabuhan utama, yakni Belawan, Batam, Merak, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Samarinda, Balikpapan, Makassar, dan Kendari.

Sementara pada 2022, implementasi NLE sudah diperluas pada 9 pelabuhan yaitu Kuala Tanjung, Dumai, Pekanbaru, Palembang, Lampung, Pontianak, Bitung, Ternate, Ambon. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Sebut NLE Mulai Diterapkan di 6 Bandara, Begini Detailnya

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi