KPP BADAN DAN ORANG ASING

Diundang Koica, KPP Jelaskan Fasilitas Pajak untuk Badan Internasional

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Februari 2024 | 13:30 WIB
Diundang Koica, KPP Jelaskan Fasilitas Pajak untuk Badan Internasional

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing melakukan kunjungan ke Korea International Cooperation Agency (Koica) di KOICA Indonesia Office, Equity Tower, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 pada 6 Februari 2024.

Penyuluh Pajak Madya KPP Badan dan Orang (Badora) Arief Budi Nugroho mengatakan kedatangan petugas pajak ke Koica dalam rangka memberikan pelatihan griyaan kepada karyawan Koica terkait dengan fasilitas PPN.

“Kami menyampaikan kedudukan organisasi internasional dalam sistem pajak Indonesia. Lalu, kami menyampaikan tata cara pengajuan surat keterangan bebas dan restitusi PPN secara rinci,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (15/2/2024).

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Dari kegiatan tersebut, Arief berharap seluruh anggota Koica, terutama para pejabat Koica yang baru, dapat memahami proses dan tata cara permohonan surat keterangan bebas (SKB), termasuk restitusi, untuk perwakilan negara asing dan badan internasional.

Sebagai informasi, Koica merupakan organisasi pemerintah Korea Selatan yang didirikan pada tahun 1991 sekaligus sebagai badan pelaksana bantuan hibah dan kerja sama teknis Republik Korea.

Arief menambahkan pelatihan griyaan yang diikuti belasan pegawai Koica tersebut menjadi salah satu upaya KPP Badora untuk selalu memberikan informasi dan layanan pajak terbaik kepada perwakilan negara asing dan badan internasional.

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Dalam pelatihan tersebut, banyak pertanyaan yang disampaikan oleh pegawai Koica kepada otoritas pajak. Ada pula saran dari Koica agar pembebasan PPN atas perwakilan negara asing dan badan internasional dapat dibebaskan secara otomatis, tanpa perlu SKB.

Sebagai informasi, terdapat kriteria wajib pajak yang dapat terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing. Selengkapnya, dapat disimak di artikel infografis Kriteria Wajib Pajak yang Terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini