BELGIA

Dituding Pungut Terlalu Banyak Jenis Pajak, Setneg: Bentuk Solidaritas

Syadesa Anida Herdona | Senin, 21 Februari 2022 | 17:00 WIB
Dituding Pungut Terlalu Banyak Jenis Pajak, Setneg: Bentuk Solidaritas

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews – Thomas Dermine, Sekretaris Negara Bidang Pemulihan Ekonomi dan Investasi Strategis Belgia membuat pernyataan yang kontroversial. Dermine menyebutkan bahwa masyarakat Belgia tidak berhadapan dengan banyaknya pungutan pajak.

Menurutnya, pajak yang dikenakan pada pekerja saat ini bisa dilihat sebagai bentuk solidaritas keuangan.

“Apa yang telah dilalui Belgia menunjukkan bentuk nilai solidaritas. Nilai ini menjadi nilai penting dalam masyarakat kita. Namun, kali ini bentuk solidaritas yang ada dalam segi keuangan [pajak],” ujar Dermine, dikutip Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena Pajak Bunga, Tetap Masuk di SPT

Dermine mempertanyakan kembali pernyataan yang menyebutkan jika Belgia mengenakan terlalu banyak pajak. Menurutnya pajak yang dinilai terlalu banyak itu hanya diterapkan pada beberapa kategori pekerja dan jenis barang tertentu.

Saat ini salah satu isu pajak yang dihadapi Belgia adalah banyaknya celah dalam sistem pajak. Sayangnya, perjanjian koalisi yang dilakukan tidak membahas mengenai implementasi reformasi pajak, hanya pada persiapan reformasi tersebut.

Bahkan hal ini juga menjadi catatan bagi Uni Eropa. Uni Eropa menilai rencana pemulihan dan ketahanan Belgia tidak memuat rencana reformasi pajak secara luas.

Baca Juga:
Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Ketua Pergerakan Reformasi (Reform Movement/MR) Georges-Louis Bouchez juga ikut mengomentari terkait tingginya beban pajak pekerja yang ada di Belgia. Bouchez membandingkan beban pajak pekerja di Belgia dan di Prancis.

Pekerja di Belgia dikenakan pajak dengan tarif 50% atas gaji bruto senilai €41.000. Di Prancis, pekerja dikenakan pajak sebesar 45% atas penghasilan senilai €160.000.

Dilansir Tax Notes International, Bouchez mengajukan perubahan batasan atas penghasilan kena tidak pajak dari yang sebelumnya senilai €9.000 menjadi €11.816. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena Pajak Bunga, Tetap Masuk di SPT

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena Pajak Bunga, Tetap Masuk di SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya