SE-52/PJ/2021

Dirjen Pajak Terbitkan Surat Edaran Soal Tafsir dan Penerapan P3B

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Januari 2022 | 11:00 WIB
Dirjen Pajak Terbitkan Surat Edaran Soal Tafsir dan Penerapan P3B

Tampilan depan dokumen SE-52/PJ/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan surat edaran (SE) mengenai petunjuk umum interpretasi serta penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Surat edaran dirjen pajak bernomor SE-52/PJ/2021 tersebut diterbitkan karena masih adanya permintaan penegasan serta untuk mencegah timbulnya sengketa terkait dengan interpretasi dan penerapan P3B.

"Dipandang perlu untuk menyusun suatu petunjuk umum interpretasi dan penerapan ketentuan dalam P3B Indonesia yang dapat dijadikan rujukan atau pedoman bagi pegawai DJP dalam rangka pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan dan pemberian pelayanan perpajakan kepada wajib pajak," bunyi bagian umum SE-52/PJ/2021, dikutip Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:
Rekrut Akuntan hingga Pakar Pajak, IRS Tingkatkan Rasio Audit WP Besar

Dalam surat edaran, dirjen pajak menegaskan penjelasan pengaturan dan ketentuan pasal per pasal pada SE-52/PJ/2021 tidak dimaksudkan untuk selalu diterapkan atas suatu transaksi atau P3B tertentu.

Penerapan ketentuan P3B Indonesia harus mempertimbangkan negara mitra tempat subjek pajak dalam negeri berdomisili dan sumber penghasilan.

"Dengan demikian, petunjuk umum yang terdapat dalam surat edaran dirjen ini hanya dapat diterapkan untuk P3B Indonesia yang pengaturan atau ketentuannya secara substansi sama dengan pengaturan atau ketentuan yang dijadikan rujukan dalam surat edaran dirjen ini," tulis dirjen pajak pada surat edaran.

Baca Juga:
Redam Produksi Sampah di Negara Ini, RUU Cukai Plastik Perlu Disahkan

Untuk pengaturan atau ketentuan P3B yang secara substansi berbeda, penerapannya harus dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan pengaturan P3B yang berbeda tersebut.

Secara umum, P3B Indonesia yang berlaku efektif umumnya mengacu pada 2 model, yakni OECD Model dan UN Model. Meski demikian, Indonesia dan negara mitra dapat bersepakat untuk membentuk pengaturan yang berbeda dengan pengaturan pada 2 model tersebut sesuai dengan perundingan dan kepentingan nasional masing-masing negara.

SE-52/PJ/2021 telah ditetapkan oleh Suryo sejak sejak 21 Desember 2021. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak