JAKARTA, DDTCNews – Kabar seputar kasus pajak Google masih terus berlanjut mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Selasa (21/2). Kali ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pajak ke Google Asia Pacific Pte Ltd.
Saat disinggung soal besaran tagihan pajak Google, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi enggan menjelaskan secara detail. Menurutnya, tagihan pajak Google tidak bisa dirilis ke publik. SPHP yang diberikan Ditjen Pajak ke Google selanjutnya akan diverifikasi kembali oleh pihak Google sebelum membayar besaran tagihan pajak.
Kabar lainnya datang dari rencana pemerintah yang akan mengalirkan dana repatriasi dari program amnesti pajak untuk pembangunan jalan tol dan fasilitas single ID yang diperkirakan akan selesai pada Maret 2017 mendatang. Berikut ulasan ringkas beritanya:
Pemerintah berencana mengarahkan perolehan dana dari program pengampunan pajak (tax amnesty) ke pembiayaan proyek jalan tol Trans Sumatera. Dengan demikian, dana tax amnesty tidak hanya mengendap di perbankan, tetapi bisa mengalir ke sektor yang lebih produktif. Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan PT Hutama Karya selaku pelaksana proyek ini. Direktur Jenderal Pengelolan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menjelaskan agar dana repatriasi bisa masuk ke proyek tersebut, PT Hutama Karya bisa melakukan aksi korporasi berupa penerbitan surat utang obligasi.
Dua Direktorat Jenderal (Ditjen) di Kementerian Keuangan yang mengurusi penerimaan negara berduet untuk melakukan sinergi data dengan membentuk single ID. Ditjen Bea dan Cukai dan Ditjen Pajak akan mulai menerapkan fasilitas single identity (ID) pada kuartal I tahun ini. Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan bergabungnya Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan. Adapun kerja sama gabungan (joint) investigasi, audit, hingga analisis data telah dilakukan sejak tahun lalu dan akan ditingkatkan pada tahun ini.
PT Freeport Indonesia akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pegawainya pekan depan. Hal tersebut sebagai langkah efisiensi untuk mengurangi pengeluaran perusahaan karena tidak bisa mengekspor mineral olahan (konsetrat). Chief Executive Officer dan President Freeport-McMoRan Inc, Richard C. Adkerson, mengatakan ‎setelah tidak bisa melakukan ekspor konsentrat dan memurnikan konsentratnya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut melakukan efisiensi. Ini agar kinerja keuangan perusahaan tetap normal.
Sentimen dari Amerika Serikat (AS) masih menekan nilai tukar rupiah. Kurs spot rupiah kemarin turun 0,16% menjadi Rp 13.354 per dollar AS. Sementara kurs tengah rupiah Bank Indonesia turun 0,18% menjadi Rp 13.352 per dollar AS. David Sumual, Ekonom BCA melihat, dollar AS masih melanjutkan penguatan akhir pekan lalu. Penguatan ini didukung oleh data ekonomi AS yang positif dan pidato Gubernur The Federal Reserve Janet Yellen. (Amu)