KINERJA FISKAL

Ditjen Pajak Terbitkan 2,4 Juta SP2DK Sepanjang 2020, Ini Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Ditjen Pajak Terbitkan 2,4 Juta SP2DK Sepanjang 2020, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan jutaan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sepanjang 2020 lalu.

Laporan Tahunan DJP 2020 menyebutkan sebanyak 2,4 juta SP2DK diterbitkan pada tahun lalu. Surat tersebut merupakan permintaan otoritas atas data terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan.

"Produksi SP2DK tahun 2020 sebanyak 2.424.701 surat," tulis Laporan Tahunan DJP 2020 dikutip pada Senin (18/10/2021).

Baca Juga:
Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

DJP menyatakan SP2DK yang diterbitkan pada tahun lalu belum seluruhnya diterbitkan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK). Pada tahun lalu, LHP2DK yang diterbitkan mencapai 1,3 juta surat.

Dari seluruh surat yang dirilis, ada 1,4 juta wajib pajak yang menerima SP2DK dari Ditjen Pajak pada 2020 lalu. Kategori SP2DK yang sudah dinyatakan selesai berlaku terhadap 817.849 wajib pajak.

DJP menyatakan realisasi nilai SP2DK pada tahun lalu lebih kecil dibandingkan realisasi nilai LHP2DK. Nilai realisasi SP2DK yang terbit sepanjang 2020 sejumlah Rp66,85 triliun.

Baca Juga:
Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

"Nilai realisasi atas LHP2DK yang terbit tahun 2020 [senilai] Rp70,05 triliun," terang DJP.

Sementara itu, realisasi penerimaan pajak dari upaya pengawasan pada tahun lalu mencapai Rp103 triliun. Kemudian proses bisnis ekstensifikasi untuk menambah basis pajak pada tahun lalu mencapai 112.519 wajib pajak baru. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Sabtu, 13 April 2024 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Antrean Samsat Setelah Lebaran, WP Bisa Bayar PKB via Signal

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan