PELAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Raih Service Quality Award 2016

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 20 Juni 2016 | 11:45 WIB
Ditjen Pajak Raih Service Quality Award 2016

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak meraih penghargaan Service Quality Award 2016 predikat Golden dengan nilai SQ Index tertinggi (3.9189) pada kategori Layanan Masyarakat. Penghargaan ini diberikan oleh Majalah Service Excellence berdasarkan survei dari Carre-Center for Customer Satisfaction and Loyalty.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan, Service Quality Award 2016 yang diberikan kepada Ditjen Pajak itu merupakan hasil survei yang diselenggarakan di empat kota besar di Indonesia, yaitu Jakarta, Surabaya, Medan dan Semarang pada bulan Januari- Maret 2016 dengan metode wawancara tatap muka.

“Survei dilakukan terhadap 500 brands dari 48 industri dengan jumlah random respondents sebanyak 3000 orang serta 3000 booster respondents,” katanya dalam siaran pers beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Menurutnya, penghargaan ini membuktikan bahwa kualitas pelayanan publik yang diberikan karyawan Ditjen Pajak, khususnya pegawai Kantor Pelayanan Pajak yang secara langsung berhubungan dengan masyarakat wajib pajak, merupakan pelayanan dengan kualitas di atas rata-rata dan dapat menjadi contoh instansi publik dengan pelayanan terbaik.

Untuk itu, Ditjen Pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakan di Indonesia terus membangun sistem pelayanan prima termasuk memberikan pelatihan berkelanjutan kepada pegawai dan meningkatkan kualitas sistem dan teknologi informasi.

“Pelayanan yang diberikan Ditjen Pajak ditujukan untuk menghasilkan pengalaman positif bagi masyarakat wajib pajak dan untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman dan kepatuhan perpajakan,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara