ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Perluas Uji Coba Kartin1 untuk Nasabah Bank Himbara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 September 2020 | 16:08 WIB
Ditjen Pajak Perluas Uji Coba Kartin1 untuk Nasabah Bank Himbara

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperluas jangkauan uji coba penggunaan Kartu Indonesia Satu (Kartin1) untuk nasabah perbankan anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan kartu multifungsi Kartin1 tidak hanya dimanfaatkan oleh internal DJP. Otoritas tengah memperluas cakupan uji coba Kartin1 untuk nasabah tertentu yang terdaftar di Bank Himbara.

“[Untuk uji coba Kartin1] sekarang sudah diperluas ke nasabah bank Himbara," katanya, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Iwan menerangkan perluasan uji coba penggunaan Kartin1 sejalan dengan rekomendasi Bank Indonesia (BI). Pasalnya, otoritas moneter merekomendasikan agar implementasi kartu multifungsi ini dilakukan secara bertahap. Sasaran pertama ditujukan kepada nasabah bank milik pemerintah.

Hal ini dilakukan bersamaan dengan kerja sama DJP dengan empat bank Himbara terkait dengan pendaftaran dan validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Simak artikel ‘Mulai 17 Agustus 2020, Bank Layani Pendaftaran NPWP Nasabah’.

“Implementasi Kartin1, BI ingin nasabah Himbara tertentu dulu," ungkap Iwan.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kartin1 merupakan kartu multifungsi yang dapat menampung banyak data identitas. Kartu ini mampu menyimpan data nomor induk kependudukan (NIK), paspor, NPWP, dan kepesertaan BPJS.

Sebelumnya, Kartin1 sudah dilakukan uji coba secara internal oleh DJP kepada 40.000 pegawainya. Pada tahap uji coba tersebut, data yang ditampung dalam kartu Kartin1 baru mencakup NIK dan NPWP.

Selain itu, Kartin1 versi uji coba juga berfungsi sebagai sarana pembayaran elektronik karena diterbitkan oleh lembaga perbankan. Di dalam kartu tertanam sistem near field communication (NFC) yang dapat menampung banyak data. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT