AGENDA REFORMASI

Ditjen Pajak Optimis Reformasi Perpajakan Berjalan Sesuai Jadwal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Juni 2018 | 11:30 WIB
Ditjen Pajak Optimis Reformasi Perpajakan Berjalan Sesuai Jadwal

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih menaruh harapan bahwa perombakan kebijakan dalam rangka reformasi perpajakan berjalan sesuai rencana. Meskipun, hingga saat ini belum ada satu kebijakan pun yang resmi diteken oleh DPR.

Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Hantriono Joko Susilo mengatakan dari aspek kebijakan, Ditjen Pajak punya tenggat waktu hingga 2020. Karena itu, dia masih menaruh harapan agar tenggat waktu yang kurang dari dua tahun tersebut bisa menuntaskan reformasi perpajakan sesuai jadwal.

"Saat ini masih progres dan kami optimis tetap berjalan. Kalau dilihat timeline-nya itu, IT di tahun 2024. Database di 2022, aspek organisasi di 2020, sumber daya manusia di 2020 dan aturan di 2020," katanya, Rabu (6/6).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Menurutnya, setidaknya ada 5 aturan yang menjadi tonggak reformasi perpajakan. Kelima aturan tersebut adalah KUP, PPN, PPh, PBB dan Bea Materai. Bila berjalan mulus maka reformasi perpajakan akan berjalan secara berkesinambungan.

"Kenapa kami patok di tahun 2020 untuk aturan, organisasi dan SDM. Karena pada 2021 sistem IT baru Ditjen Pajak akan mulai beroperasi," terang Hantriono.

Menurutnya, dari aspek kebijakan memainkan peran penting. Karena sebagai jawaban dinamika dalam ekonomi yang memengaruhi aspek perpajakan.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

"Perangkat kebijakan diperlukan sebagai antisipasi digital ekonomi, kemudian perusahaan Over the Top (OTT) juga belum ditangani dengan baik karena keterbatasan UU," ungkapnya.

Seperti yang diketahui, untuk paket kebijakan reformasi perpajakan baru RUU KUP yang sudah masuk DPR untuk dilakukan pembahasan. Kemudian RUU PPh dan PPN masih dalam pengkajian pemerintah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M