BERITA PAJAK HARI INI

Ditjen Pajak Mulai Sasar Pajak Wisatawan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Mei 2018 | 09:35 WIB
Ditjen Pajak Mulai Sasar Pajak Wisatawan

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (30/5), kabar datang dari Ditjen Pajak yang menggandeng institusi lain untuk mengecek kepatuhan wajib pajak yang gemar bepergian ke luar negeri. Hal itu ditempuh dengan bertukar data dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Kabar lainnya datang dari Kementerian Keuangan yang memprediksi pertumbuhan ekonomi 2018 paling sedikit tumbuh 5,17%. Proyeksi ini lebih rendah dibanding prediksi Bank Indonesia yang mencapai 5,2%.

Berikut ringkasannya:

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan
  • Ditjen Pajak Bidik Pajak Wisatawan:

Ditjen Pajak bersinergi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham dalam menggali potensi pajak dari wajib pajak, baik dari wajib pajak pelancong ke luar negeri maupun WNA yang bekerja di Indonesia. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan data yang diterima oleh otoritas pajak nantinya akan mendukung strategi dalam memastikan kemampuan bayar pajak para wajib pajak sesuai dengan kegemarannya melancong ke luar negeri. Dia yakin kerja sama ini bisa meningkatkan kapasitas dan kualitas pengawasan kepatuhan perpajakan.

  • Kemenkeu Prediksi Pertumbuhan Ekonomi 2018 Sekitar 5,17%:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan prediksi pertumbuhan minimal itu muncul dari internal Kemenkeu. Menurutnya perekonomian nasional tahun ini menghadapi kondisi yang berubah, sehingga akan mempengaruhi seluruh faktor dalam pertumbuhan ekonomi. Seperti halnya pada sektor investasi, Kemenkeu optimis pertumbuhan investasi pada triwulan pertama 2018 bisa berlanjut pada triwulan kedua.

  • Bunga Acuan BI Diprediksi Naik Lagi

Sejumlah ekonom memperkirakan Bank Indonesia (BI) akan kembali menaikkan bunga acuan setelah kenaikan 25 basis poin dalam hiungan bulanan. Ekonom Bank Central Asia David Sumual memprediksi BI akan menaikkan bunga acuannya 25 basis poin atau setara 4,75% untuk stabilisasi dan menyeimbangkan transaksi berjalan.

  • Pengusaha Mengeluh Biji Kopi Kena PPN:

Pengusaha menentang atas upaya pemerintah dalam memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk biji kopi, karena dianggap bisa merugikan para pengusaha. Ketua AEKI Lampung Juprius menegaskan pengusaha merasa keberatan dengan penambahan PPN sebesar 10%. Dia menegaskan pengenaan PPN pada biji kopi tidak seharusnya berlaku, karena masih berbentuk biji kopi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya