Pengumuman DJP terkait dengan penerapan Multi-Factor Authentication saat akses DJP Online. (foto: akun medsos Ditjen Pajak)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan perubahan mengenai masa persiapan penerapan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada proses login aplikasi DJP Online.
DJP menyatakan masa persiapan penerapan MFA dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2024. Sebelumnya, implementasi MFA sudah dimulai sejak 1 Desember 2024.
"DJP menghadirkan fitur MFA untuk jaminan perlindungan ekstra sehingga data #KawanPajak selalu terlindungi," bunyi unggahan DJP di media sosial, Kamis (5/12/2024).
Selama masa persiapan penerapan MFA, lanjut DJP, wajib pajak diimbau untuk melakukan update data secara mandiri pada aplikasi DJP Online. Update data ini meliputi nomor handphone dan/atau alamat email yang digunakan.
Selain itu, DJP juga menyarankan wajib pajak untuk memperbarui kata sandi (password) DJP Online secara berkala demi keamanan.
MFA merupakan metode keamanan membutuhkan lebih dari 1 faktor verifikasi untuk membuktikan identitas pemilik akun DJP Online. MFA bertujuan menambah langkah autentikasi pada akun wajib pajak di aplikasi DJPOnline untuk menghindari pencurian akun.
Melalui fitur MFA, wajib pajak harus memasukkan kode verifikasi sebelum login ke akun DJP Online miliknya. Kode verifikasi nantinya akan dikirimkan ke email atau nomor handphone milik wajib pajak.
Ke depan, kode verifikasi juga dapat dikirimkan kepada wajib pajak melalui aplikasi M-Pajak. Saat ini, fitur pengiriman kode verifikasi melalui aplikasi M-Pajak dalam proses implementasi secara bertahap. (rig)