PER-18/PJ/2021

Ditjen Pajak: Hanya WP Badan yang Pungut PPh Pasal 22 Pulsa

Muhamad Wildan | Rabu, 22 September 2021 | 11:30 WIB
Ditjen Pajak: Hanya WP Badan yang Pungut PPh Pasal 22 Pulsa

Warga mengakses internet dari perangkat ponsel mereka di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/8/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memerinci wajib pajak distributor pulsa yang diwajibkan untuk memungut PPh Pasal 22 atas penjualan pulsa.

Pasal 5 ayat (1) PER-18/PJ/2021 menyebutkan hanya distributor pulsa tingkat kedua berbentuk wajib pajak badan yang wajib memungut PPh Pasal 22 atas penjualan pulsa.

"Penyelenggara distribusi tingkat kedua yang memungut PPh Pasal 22 ... merupakan wajib pajak badan," bunyi Pasal 5 ayat (1) PER-18/PJ/2021, dikutip Rabu (22/9/2021).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Distributor pulsa tingkat kedua ditetapkan menjadi pemungut PPh Pasal 22 terhitung sejak tanggal perolehan pulsa dan kartu perdana dari distributor pulsa tingkat pertama.

PPh Pasal 22 ditetapkan mulai terutang pada saat diterimanya pembayaran atau diterimanya deposit oleh distributor pulsa tingkat kedua.

Diatur pada Pasal 5 ayat (6) PER-18/PJ/2021, bila deposit yang diterima oleh distributor tingkat kedua juga digunakan untuk transaksi selain pulsa sehingga belum dapat diketahui penggunaannya saat deposit diterima, PPh Pasal 22 terutang saat deposit tersebut digunakan untuk transaksi pembayaran pulsa.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

"Deposit yang digunakan untuk transaksi pembayaran pulsa dan kartu perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diketahui berdasarkan sistem, perjanjian, dokumen, atau administrasi penyelenggara distribusi tingkat kedua," bunyi Pasal 5 ayat (7) PER-18/PJ/2021.

Dalam pelaksanaannya, distributor pulsa tingkat kedua wajib membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 setiap akhir bulan diterimanya pembayaran. Bukti pungut merupakan bukti atas pemungutan PPh Pasal 22 untuk 1 masa pajak atas seluruh penjualan pulsa bagi setiap penyelenggara distribusi dan/atau pelanggan telekomunikasi.

"Bukti pemungutan PPh Pasal 22 ... dibuat dengan memilih menu "bukti pemungutan PPh Pasal 22 untuk industri/eksportir tertentu" pada aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 22," bunyi Pasal 7 ayat (3) PER-18/PJ/2021.

PPh Pasal 22 disetorkan menggunakan surat setoran pajak (SSP) atau sarana lain yang disamakan dengan SSP dengan mengisi kode 411122 pada kolom kode akun pajak dan kode 100 pada kolom kode jenis setoran. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M