KEBIJAKAN PAJAK

Ditjen Pajak Gencar Pakai Istilah Free Rider, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Agustus 2021 | 18:35 WIB
Ditjen Pajak Gencar Pakai Istilah Free Rider, Ini Alasannya

Suasana proyek pembangunan LRT di Jakarta, Rabu (18/8/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai gencar menggunakan istilah free rider dalam sejumlah kesempatan. Free rider alias penumpang gelap adalah julukan bagi individu yang ikut menikmati hasil pembangunan tetapi enggan melakukan kontribusi melalui pembayaran pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa free rider sebenarnya bukan istilah baru yang dipakai otoritas. Menurutnya, penyebutan free rider merupakan bagian dari kegiatan sosialisasi DJP untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tingkat kepatuhan pajak.

Melalui istilah tersebut, ujarnya, masyarakat umum menjadi lebih mudah mengerti terminologi teknis seperti kepatuhan pajak dan lainnya. Istilah tersebut juga banyak digunakan masyarakat umum.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

"Bukan istilah baku, hanya kebetulan penyebutan yang merujuk pada istilah populer [di masyarakat] saja," katanya Senin (30/8/2021).

Istilah free rider mulai banyak digunakan DJP saat mengisi acara publik seperti acara seminar kampus. Otoritas pajak menyebutkan free rider sebagai salah satu ciri ketidakpatuhan pajak masyarakat.

Sebelumnya, Kasubdit Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan posisi free rider berada pada bagian terakhir dari pengelolaan keuangan negara. Pada tahap pertama, para pembayar pajak menyetorkan uang kepada kas negara.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Inge menambahkan, penerimaan pajak yang sudah masuk ke kas negara akan masuk dalam pagu belanja APBN atau APBD. Pemerintah kemudian membelanjakan uang tersebut untuk penyediaan fasilitas dan layanan publik seperti pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan, dan kesehatan.

Pada tahap ini akan dijumpai oknum free rider yang tidak membayar pajak tapi ikut menikmati fasilitas publik yang dibangun dengan pendanaan dari APBN atau APBD. Oleh karena itu, free rider adalah individu yang ikut menikmati hasil pembangunan tetapi enggan melakukan kontribusi melalui pembayaran pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara