JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa 25 April 2017 berita pajak Google masih terus menjadi topik utama pembahasan di sejumlah media nasional. Pasalnya, hingga saat ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Google Asia Pacific Pte. Ltd. masih belum mencapai titik kesepakatan tentang kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh raksasa teknologi tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus M. Haniv mengatakan pekan ini, otoritas pajak berencana mengumumkan perkembangan pemeriksaan terhadap perusahaan Google. Petugas Kanwil Ditjen Pajak Jakarta pun mengaku terus melakukan pemeriksaan dan pembicaraan dengan pihak Google.
Adapun, pihak Google sejauh ini belum memberikan respons soal langkah Ditjen Pajak tersebut. Selain Ditjen Pajak, Google juga sudah menjadi incaran dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Otoritas pengawas usaha menilai Google telah melanggar Pasal 21 UU No.5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.Â
Kabar lainnya datang dari Ditjen Pajak yang mengatakan tidak semua uang yang tersimpan di bank adalah objek pajak untuk dibuka dalam keterbukaan data dan jumlah pelaporan SPT tahun pajak 2016 yang naik tipis dibanding tahun lalu. Berikut ulasan ringkas beritanya:
Perppu untuk memuluskan rencana pemerintah mengintip keterbukaan data keuangan tinggal menunggu waktu.Melihat semakin dekatnya aturan ini rampung, Ditjen Pajak mengimbau kepada masyarakat tidak perlu khawatir. Pasalnya, keterbukaan itu hanya berlaku untuk kepentingan perpajakan. Adapun, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menekankan tidak semua uang yang disimpan di bank adalah objek pajak. Ken melanjutkan, segala informasi yang berasal dari perbankan nantinya akan tetap dianalisis dengan data yang dimiliki oleh Ditjen Pajak.Â
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan baik wajib pajak (WP) orang pribadi maupun badan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Berdasarkan data Ditjen Pajak, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT tahun pajak 2016 hingga Jumat (21/4) sebanyak 10,58 juta WP. Dari jumlah tersebut, 9,3 juta berasal dari WP perorangan karyawan. Angka tersebut naik 2,19% dari pelaporan di tahun 2016 yang hanya sebesar 9,1 juta. Sedangkan, SPT dari WP perorangan non karyawan mencapai 926.000 naik 31,34% dibanding tahun lalu. Sisanya sebanyak 305.000 dari WP badan, naik 27% dari tahun 2016.
Keinginan pemerintah menaikkan kepatuhan wajib pajak harus didukung dengan peningkatan pelayanan. Perlu ada terobosan dan inovasi dalam melayani wajib pajak sebagai pembayar pajak. Sebab mengantre lama dan menghadapi birokrasi membuat wajib pajak malas untuk mengurus pajak. Oleh karena itu, sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan beberapa terobosan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satu contohnya yaitu layanan Tanya Orang Pajak (TOP) yang berbasis whatsapp. Melalui aplikasi pesan ini, WP bisa bertanya seputar pajak yang akan dijawab langsung oleh admin pajak.
Dukungan kapal besar dan pelabuhan laut dalam paket deregulasi pemerintah belum menjadikan daya saing Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan negara lain. Dibutuhkan tiga faktor ini untuk menarik penanaman modal ke dalam negeri. Ketiga faktor tersebut yaitu stabilitas politik, stabilitas makro ekonomi serta kepastian hukum dan kebijakan pemerintah.
Per akhir Maret 2017, total utang pemerintah pusat tercatat mencapai Rp3.649,75 triliun. Dalam sebulan utang ini naik Rp60 triliun, dibandingkan jumlah di Februari 2017 yang sebesar Rp3.589,12 triiun. Utang tersebut, berasal dari kenaikan SBN neto sebesar Rp64,04 triliun dan berkurangnya pinjaman (neto) sebesar Rp3,41 triliun. Berdasarkan data Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan total pembayaran cicilan utang pemerintah pada Januari-Maret 2017 adalah Rp152,678 triliun, atau 29,67% dari pagu, atau yang dialokasikan pada APBN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertemu dengan Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Steven Mnuchin. Pertemuan ini dalam rangkaian kegiatan Spring Meeting World Bank/IMF 2017 di Washington DC. Sri Mulyani mengatakan dalam pertemuannya dengan Menkeu AS itu membahas tentang peningkatan kerjasama bilateral antara Indonesia dan AS dalam hal perpajakan. Nantinya untuk kerjasama dalam hal pajak, akan ada bantuan berupa technical assistance dari Internal Revenue Service (IRS) yang dapat dilakukan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk membantu program reformasi perpajakan. (Amu)