PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Muhamad Wildan | Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB
Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 80/2023 memungkinkan Ditjen Pajak (DJP) untuk menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) menggunakan satuan mata uang dolar AS.

SKP menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS diterbitkan DJP khusus untuk wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS.

"Untuk wajib pajak yang…menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS…, SKP diterbitkan dengan satuan mata uang dolar AS," bunyi Pasal 15 PMK 80/2023, dikutip pada Minggu (24/9/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Tak hanya SKP, surat tagihan pajak (STP) juga diterbitkan menggunakan mata uang dolar AS. Namun, STP atas sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP tetap diterbitkan dengan satuan mata uang rupiah.

Sanksi administratif Pasal 7 UU KUP yang dimaksud ialah sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan ataupun SPT Masa.

Untuk diketahui, wajib pajak dapat menggelar pembukuan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah setelah mendapatkan izin dari menteri keuangan.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Wajib pajak yang dimaksud antara lain meliputi wajib pajak dalam rangka penanaman modal asing (PMA) yang beroperasi berdasarkan undang-undang di bidang PMA.

Lalu, wajib pajak dalam rangka kontrak karya yang bekerja berdasarkan kontrak dengan pemerintah sesuai dengan peraturan di bidang minerba, wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama yang beroperasi berdasarkan peraturan di bidang migas.

Selanjutnya, wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT), wajib pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian ataupun seluruhnya di bursa efek luar negeri, dan kontrak investasi kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi mata uang dolar AS.

Kemudian, wajib pajak yang merupakan anak usaha yang dimiliki oleh perusahaan induk di luar negeri serta wajib pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang dolar AS sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS