BERITA PAJAK HARI INI

Ditjen Pajak Bantah Amien Rais Soal Freeport Kemplang Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Juli 2018 | 09:13 WIB
Ditjen Pajak Bantah Amien Rais Soal Freeport Kemplang Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (27/7), kabar datang dari Ditjen Pajak yang membantah asumsi politisi senior Amien Rais terkait dengan PT Freeport Indonesia yang dituduhnya mengemplang pajak.

Kabar lainnya datang dari pemerintah yang akan membuat aturan sebagai payung hukum kebijakan penambahan subsidi solar dari Rp500 per liter menjadi Rp2.000 per liter yang berlaku surut sejak awal tahun.

Selain itu, kabar juga datang dari Tim Pengendali Inflasi (TPI) yang akan terus berupaya agar inflasi bahan pangan bergejolak alias volatile food berada pada level terkendali pada tahun depan. Sementara bank sentral memperkirakan inflasi pada 2019 akan mencapai 3,6% dari sasaran target inflasi 2,5%-4,5%.

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Berikut ringkasannya:

  • Ditjen Pajak Klaim Freeport Patuh Pajak:

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas pajak telah melaksanakan pengawasan dengan baik untuk memastikan Freeport melakukan kewajiban perpajakannya, termasuk menempatkan Freeport dalam daftar Kanwil Wajib Pajak Besar (LTO). Sebelumnya, tuduhan itu timbul dari asumsi Amien Rais yang menilai Freeport memasukkan barang keperluan operasional tanpa dikenakan pajak. Hestu menilai alat berat milik freeport hanya bisa dipajaki oleh Pemda setempat.

  • Tambah Subsidi, Pemerintah Buat Payung Hukum:

Dirjen Anggaran Askolani mengatakan pemerintah akan lebih dulu melakukan verifikasi terkait dengan perbedaan jumlah subsidi sejak Januari 2018. Menurutnya sejak Januari ada gap yang sudah mulai jauh karena pembayaran dan beban yang ditanggung. Untuk itu pemerintah akan menerbitkan aturan yang menetapkan perubahan subsidi dan mengukuhkan posisinya secara hukum. Dalam waktu dekat, benchmark subsidi segera diselesaikan melalui payung hukumnya.

Baca Juga:
Coretax DJP, Data Transaksi dan Interaksi Wajib Pajak Terekam
  • Volatile Food Diupayakan Tetap Rendah:

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan TPI mencatat inflasi tahun depan bisa mencapai 4%-4,5% secara nasional. Saat ini, inflasi volatile food di berbagai daerah sudah sangat rendah, tapi beberapa daerah lainnya masih harus didorong lebih kuat lagi untuk menurunkan inflasi volatile food.

  • UU PNBP Belum Atasi Ketergantungan pada SDA Migas:

Sidang Paripurna akhirnya mengesahkan RUU penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sehingga menjadi UU. Direktur PNBP Ditjen Anggaran Mariatul Aini mengatakan beleid PNBP yang baru disahkan itu belum mampu mengatasi ketergantungan terhadap SDA migas. Apalagi pemerintah memang masih akan memprioritaskan PNBP dari pengelolaan SDA sebagai kompensasi pemanfaatan kekayaan alam. Dengan kebijakan ini, maka PNBP akan sangat bergantung dari harga minyak dunia. Jika kemudian harga minyak naik, realisasi PNBP pun naik, tapi berlaku pula sebaliknya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 08:23 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Data Transaksi dan Interaksi Wajib Pajak Terekam

Rabu, 15 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Atur Ulang Ketentuan Sistem Blokir Otomatis

BERITA PILIHAN